Hakim Vonis Bebas Wardiah Ahmad Terdakwa Korupsi Obat Puskesmas Sidrap

Hakim Vonis Bebas Wardiah Ahmad Terdakwa Korupsi Obat Puskesmas Sidrap

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 17 Agu 2023 12:32 WIB
Wardiah Ahmad (merah) divonis bebas terkait korupsi obat Puskesmas Sidrap. Dokumen Istimewa
Foto: Wardiah Ahmad (merah) divonis bebas terkait korupsi obat Puskesmas Sidrap. Dokumen Istimewa
Makassar -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Sidrap, Wardiah Ahmad divonis bebas di kasus dugaan korupsi pengadaan obat Puskesmas di Kabupaten Sidrap. Majelis hakim memerintahkan hak-hak terdakwa dipulihkan.

"Menyatakan terdakwa Wardiah Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum," demikian putusan majelis hakim dikutip dari SIPP PN Makassar, Kamis (17/8/2023).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," sambung hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wardiah berlangsung di PN Makassar, Selasa (15/8). Majelis hakim diketuai oleh Purwanto S. Abdullah.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjut hakim dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Wardiah Ahmad sebelumnya ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dinyatakan bersalah menunjuk sendiri Apotek Karlah Medika sebagai penyedia obat pada kegiatan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari BPJS Kesehatan untuk seluruh Puskesmas di Sidrap.

Terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau orang lain yaitu Ongiany Tokeng selaku pemilik apotek Karlah Medika yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 151 juta.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Buyung Harjana Hamna mengatakan perkara ini bergulir penyelidikan sejak tahun 2019, namun baru disidangkan di tahun 2023. Dia mengakui perkara ini bermula ketika kegiatan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari dana BPJS Kesehatan.

"Pengadaan obat seharusnya melalui E-Purchasing. Namun hal itu terdakwa sebagai PPK tidak lakukan karena banyaknya kendala pengadaan obat melalui E-Purchasing, pemesanan melalui pabrik besar farmasi juga banyak kendala," kata Buyung.

Dia mengatakan kondisi itu memaksa terdakwa melakukan pembelian langsung pada apotek setempat. Dia menilai hal ini dilakukan oleh terdakwa agar kebutuhan obat pada Puskesmas-Puskesmas di Kabupaten Sidrap dapat terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan.

"Karena jika kekurangan obat Puskesmas akan merujuk pada rumah sakit padahal penyakit itu sebenarnya cukup dilayani jika obat tersedia di Puskesmas," katanya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads