Oknum Pejabat Pegadaian Rantepao Tersangka Penipuan-Penggelapan Rp 1,2 M

Oknum Pejabat Pegadaian Rantepao Tersangka Penipuan-Penggelapan Rp 1,2 M

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Rabu, 16 Agu 2023 21:31 WIB
Kejati Sulsel menetapkan Kepala Unit Bisnis Mikro PT Cabang Rantepao berinisial HM sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,2 miliar.
Foto: Kejati Sulsel menetapkan Kepala Unit Bisnis Mikro PT Cabang Rantepao berinisial HM sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,2 miliar. (detikSulsel/Nur Afni Aripin)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Kepala Unit Bisnis Mikro PT Cabang Rantepao berinisial HM sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,2 miliar. HM langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menaikkan status saksi (HM) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 sampai dengan 2022," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Soetarmi mengatakan HM ditetapkan tersangka pada Kamis (16/8). Selain HM, Kejati Sulsel juga menetapkan Tenaga Pemasaran Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao berinisial WAN sebagai tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Kelas II B Makale, Kabupaten Tana Toraja," katanya.

Soetarmi menyebut keduanya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 milyar.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp 1.218.419.490," terangnya.

"Bahwa HM bersama-sama dengan WAN telah melakukan perbuatan berupa, kredit fiktif tanpa BPKB, kredit fiktif BPKB arsip, kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah/penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro, dan menahan angsuran," jelasnya.

Selanjutnya Kejati melakukan penahanan terhadap HM di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Makassar. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

"Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.




(hsr/hsr)

Hide Ads