Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Tim Tabur Kejari Takalar menangkap Basse Dg Jinne (39), tersangka kasus pengedaran obat-obatan ilegal. Ia ditangkap usai menjadi buron selama dua bulan.
"Berhasil mengamankan satu buronan atas nama terpidana Basse dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro asal Kejaksaan Negeri Takalar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Basse ditangkap di Dusun Dengilau, Kecamatan Galesong Selatan, Takalar pada Kamis (3/8) sekitar pukul 07.15 Wita. Basse ditetapkan sebagai buron pada Kamis (23/5) karena mangkir usai divonis bersalah dalam tindak pidana pelanggaran Undang Undang (UU) Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetarmi mengatakan tim kejaksaan melacak keberadaan Basse setelah dilakukan pemantauan selama 6 hari. Tim kejaksaan kemudian membekuk Basse atas persetujuan Kajati Sulsel Leonard Erben Ezer Simanjuntak.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Erben Ezer Simanjuntak berdasarkan surat perintah operasi intelijen Nomor Sprint-Ops:47/P.4/D.ti.2/072023 tanggal 28 Juli 2023," ujarnya.
Untuk diketahui, Basse ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengedarkan obat-obatan ilegal. Dia melanggar pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Bahwa terpidana Basse perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperkuat kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023," jelas Soetarmi.
Dalam perkara ini, Basse dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Pihak kejaksaan turut menjatuhi denda Rp 50 juta terhadap Basse.
"Menjatuhi pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun," katanya.
(hsr/hsr)