Kejari Takalar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-Dandere

Kejari Takalar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-Dandere

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Jumat, 11 Agu 2023 19:45 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono)
Takalar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Dande-Dandere. Perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian negara senilai Rp 972.878.000.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar Sabri Salahuddin dalam keterangannya pada Jumat (11/8/2023).

Ketiganya masing-masing berinisial AA, H dan AM ditetapkan tersangka pada Kamis (10/8). Tersangka A merupakan kuasa direktur CV Adzakiah Ramadan, sedangkan H pelaksana kegiatan dan AM sebagai konsultan pengawas CV Paraga Nusantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AM dalam proyek pekerjaan tersebut selaku konsultan pengawas CV Paraga Nusantara," kata Sabri.

Sabri menjelaskan ketiganya terbukti melakukan korupsi pembangunan Pasar Dande-dandere, Kecamatan Mappakasunggu, Kepulauan Tanakeke pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM Kabupaten Takalar tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Anggaran proyek bersumber dari APBD total Rp 972.878.000. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

"Sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," tambah Salahuddin.

Atas perbuatannya, kerugian negara dalam kasus ini kerugian tersebut senilai Rp.972.878.000. Ketiganya pun ditahan selama 20 hari.

"Bahwa berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu total loss sebesar Rp 972.878.000," sambungnya.

"Bahwa tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Takalar," jelasnya.

Sabri menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads