LBH Makassar mendorong Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memindahkan tahanan wanita korban seks oral Briptu S ke rumah aman. LBH juga berharap Polda Sulsel berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Dia berhak atas pemulihan dan perlindungan hukum karena dia korban kekerasan seksual seharusnya sudah korban ini dikeluarkan dari tahanan Polda Sulsel karena itu kan tempat kejadian," ujar Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/8/2023).
Azis menilai korban akan terus tertekan bila terus dalam tahanan. Pasalnya, ruang tahanan merupakan tempat kejadian perkara yang bisa memicu korban mengingat peristiwa dugaan kekerasan seksual yang ia alami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mentalnya semakin tertekan sementara kan harusnya dia sudah berhak mendapatkan pemulihan sehingga Polda Sulsel harus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memberi perlindungan hukum sekaligus memberikan asesmen psikologi karena kondisinya sebagai korban kekerasan seksual," ujar Azis.
Azis lanjut memberikan opsi ke penyidik. Dia menilai korban bisa beralih status menjadi tahanan kota.
"Seharusnya dia tidak penahanan. Kan bisa dia dialihkan misalnya tahanan kota lalu ditempatkan di rumah aman milik lembaga lain," katanya.
Azis mengatakan pihaknya berencana menemui korban Kamis (17/8) besok. Dia akan berkoordinasi dengan penyidik agar korban dikeluarkan dari ruang tahanan lokasi dia diduga mengalami kekerasan seksual.
"Kami berencana mungkin besok akan menemui korban di tahanan untuk proses secara resmi mengangkat kuasa kita harus bertemu dan memastikan teknisnya seperti apa dan meminta dia dikeluarkan dari tahanan," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Briptu S Diproses Kode Etik
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan mengatakan pihaknya sedang mengusut Briptu S yang diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan wanita Polda Sulsel. Dia mengatakan Briptu S akan diproses secara kode etik.
"Kode etik. Udah kita proses kok itu. Kita proses," ujar Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Rabu (16/8).
Zulhan memastikan akan ada sanksi untuk Briptu S. Namun dia mengatakan hal itu baru dilakukan setelah proses pemeriksaan dan sidang kode etik.
"Pasti ada sanksi. Kita lihat itu sejauh mana perbuatan dia, kalau itu terkait masalah ada pelanggaran pidana, atau merusak citra polri itu kan bisa kode etik," sambungnya.
Zulhan menegaskan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Korban rencananya juga akan dimintai keterangan.
"Periksa semuanya, CCTV kita cek, termasuk pemeriksaan korban harus kita periksa. Yang pasti sudah berjalan sudah kita tangani," paparnya.
Simak Video "Video: Polda Sulsel Ungkap Hasil Forensik Korban Kebakaran DPRD Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)