Oknum Polisi di Makassar Diduga Lecehkan Tahanan Wanita Polda Sulsel

Kota Makassar

Oknum Polisi di Makassar Diduga Lecehkan Tahanan Wanita Polda Sulsel

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 15 Agu 2023 20:43 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pelecehan. (Edi Wahyono)
Makassar - Oknum polisi berinisial Briptu S di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melecehkan tahanan wanita inisial FMB. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di dalam sel Mapolda Sulsel.

Peristiwa ini diketahui terjadi sekitar akhir Juli 2023 di tahanan perempuan lantai dua bagian Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Sulsel. Korban awalnya sedang tertidur di dalam sel lalu didatangi oleh Briptu S.

"Posisinya korban ini tidur hampir subuh, kemudian oknum masuk ke sel perempuan di sel pacarku kemudian baring dalam keadaan mabuk," ujar pacar korban inisial HA kepada detikSulsel, Selasa (15/8/2023).

Di dalam sel, pelaku langsung memegang payudara dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun karena ditolak, oknum polisi pun memaksa FMB untuk melakukan hubungan seks oral.

"Oknum berbisik ke pacarku, 'ayo ke WC'. Pacarku menolak, lalu dia (oknum polisi) berbisik, 'oral saja'," kata HA.

Lebih lanjut HA menuturkan pacarnya menuruti keinginan Briptu S karena dipaksa. Setelah itu oknum polisi tersebut kembali mengajak FMB berhubungan intim namun ditolak lalu ditinggal pergi.

"Ada memang ajakan untuk hubungan badan, tapi pacarku alasan bilang haid untuk menghindari," sebutnya.

HA menuturkan, kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilaporkan ke Polda Sulsel awal Agustus 2023. "Sudah melapor di sana (Polda Sulsel)," tambah HA.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana tidak menjelaskan lebih jauh terkait perkara tersebut. Namun dia menuturkan kasus itu tengah diproses Propam Polda Sulsel.

"Belum tahu saya itu, tadi saya cek Kabid Propam katanya dalam proses," tutur Kombes Komang Suartana.

Komang menegaskan Briptu S akan diberi sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. Oknum polisi itu terancam dihukum pidana dan diproses etik.

"Kalau ada laporan kita akan sidang kode etik, disiplin, atau kita pidanakan sekalian," jelasnya.


(sar/sar)

Hide Ads