Kepala Kesbangpol Sulawesi Barat (Sulbar) Amri Ekasakti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kerugian negara Rp 322,6 juta. Polisi mengatakan Amri berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (PA).
"(Peran Amri dalam kasus korupsi PLTS sebagai) pengguna anggaran," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky saat dihubungi detikcom, Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut AKBP Hengky mengatakan tersangka Amri turut merangkap menjadi pejabat pembuat komitemen (PPK). Proyek pembangunan PLTS itu dikerjakan PT Priya Karya dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
"(Amri) merangkap pejabat pembuat komitmen," terang Hengky.
Hengky menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi saat Amri masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sulbar pada 2018. Saat itu, pihak Amri mengadakan kegiatan pembangunan PLTS di Kecamatan Bonehau, Mamuju.
"Iya (Amri saat itu Kadis ESDM Sulbar)," terangnya.
Selain Amri, polisi juga menetapkan satu tersangka baru berinisial AT yang merupakan ASN ESDM Sulbar.
"(AT merupakan) ASN. Staf Dinas ESDM," kata Hengky.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/hsr)