Peran Kepala Kesbangpol Sulbar Tersangka Kasus Korupsi PLTS Rp 322,6 Juta

Sulawesi Barat

Peran Kepala Kesbangpol Sulbar Tersangka Kasus Korupsi PLTS Rp 322,6 Juta

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 16 Agu 2023 07:35 WIB
Polda Sulbar saat merilis kasus korupsi proyek PLTS di Mamuju dengan 2 tersangka awal.
Foto: Polda Sulbar saat merilis kasus korupsi proyek PLTS di Mamuju dengan 2 tersangka awal. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Kepala Kesbangpol Sulawesi Barat (Sulbar) Amri Ekasakti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kerugian negara Rp 322,6 juta. Polisi mengatakan Amri berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (PA).

"(Peran Amri dalam kasus korupsi PLTS sebagai) pengguna anggaran," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky saat dihubungi detikcom, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut AKBP Hengky mengatakan tersangka Amri turut merangkap menjadi pejabat pembuat komitemen (PPK). Proyek pembangunan PLTS itu dikerjakan PT Priya Karya dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Amri) merangkap pejabat pembuat komitmen," terang Hengky.

Hengky menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi saat Amri masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sulbar pada 2018. Saat itu, pihak Amri mengadakan kegiatan pembangunan PLTS di Kecamatan Bonehau, Mamuju.

ADVERTISEMENT

"Iya (Amri saat itu Kadis ESDM Sulbar)," terangnya.

Selain Amri, polisi juga menetapkan satu tersangka baru berinisial AT yang merupakan ASN ESDM Sulbar.

"(AT merupakan) ASN. Staf Dinas ESDM," kata Hengky.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi PLTS ini total sudah menjerat 7 tersangka. Polisi awalnya menetapkan 2 tersangka awal yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) ESDM Sulbar Patrik Galampo dan penyedia jasa konstruksi di proyek tersebut berinisial SP.

"Ditetapkan tersangka 16 Juni 2023, PG (Patrik Galampo) dan SP," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Jumat (23/6).

Selanjutnya, polisi kembali menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka ialah ASN Dinas ESDM Sulbar MA (50) dan LT (41) serta ASN Dinas ESDM Sulsel inisial DN (37).

"ASN semua di ESDM. Satu ASN Sulsel, pada saat itu (pengerjaan proyek) dia di Sulbar kemudian sudah pindah ke Sulsel, ESDM juga," kata AKBP Hengky kepada wartawan, Selasa (11/7).

Kerugian Negara Rp 332,6 juta

Kombes Syamsu Ridwan menjelaskan PT Priya Karya mengerjakan proyek pembangunan PLTS tersebut dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500 bertempat di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju. Namun proyek tidak dijalankan sesuai perencanaan.

"Perencanaan kegiatan sudah dibuat tidak dengan sebenarnya. Di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan 1 gereja namun faktanya hanya ada 12 unit rumah dan 1 gereja," bebernya.

Selain itu, Syamsu menambahkan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) dan kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 322,6 juta.

"Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 322.660.800," tambah Syamsu.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Hide Ads