Tampang Kabid Kesbangpol Buteng Simpan Uang Korupsi Rp 59 Juta di Jok Motor

Sulawesi Tenggara

Tampang Kabid Kesbangpol Buteng Simpan Uang Korupsi Rp 59 Juta di Jok Motor

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 08 Sep 2025 10:08 WIB
Kabid di Badan Kesbangpol Buton Tengah berinisial LMJ (pakaian dinas) terjaring OTT kepolisian.
Foto: Kabid di Badan Kesbangpol Buton Tengah berinisial LMJ (pakaian dinas) terjaring OTT kepolisian. (dok. Istimewa)
Buton Tengah -

Kepala Bidang (Kabid) Badan Kesbangpol Buton Tengah (Buteng) berinisial LMJ terjaring operasi tangkap tangkap (OTT) polisi terkait dugaan korupsi dana pasukan pengibar bendera (paskibra). Polisi menyita uang Rp 59 juta yang tersimpan dalam jok motor LMJ yang diduga dari hasil fee dana paskibra.

Dari foto yang diterima detikcom, LMJ terlihat mengenakan pakaian dinas ASN sambil memakai topi. LMJ yang mengenakan sandal jepit terlihat didatangi 3 personel kepolisian.

Pelaku terkena OTT di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Walando, Kecamatan Gu pada Rabu (3/9). LMJ tampak tersenyum ketika polisi memintanya menunjukkan uang dugaan pungutan liar (pungli).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LMJ kemudian membuka sadel motornya. Polisi kemudian mengamankan uang Rp 59 juta dari jok motor LMJ yang diduga terkait fee anggaran paskibra tahun 2025.

"LMJ kami amankan beserta barang bukti uang yang diduga merupakan hasil pungutan yang tidak sah," kata Kasatreskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal dalam keterangannya, Minggu (8/9/2025) malam.

ADVERTISEMENT

Busrol mengungkapkan penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 59 juta dalam proses OTT. Uang tersebut diduga berasal dari anggaran makan dan minum anggota paskibra Buteng 2025.

"Dari pos itu (anggaran makan minum) LMJ diduga meminta fee sebesar Rp 59 juta," ungkap Busrol.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Polisi telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi dalam perkara ini.

"Lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, LMJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, LMJ dijerat pasal 12 e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"LMJ sudah kami tahan di Mapolres Buton Tengah untuk jalani pemeriksaan," pungkas Busrol.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads