Kepala Kesbangpol Sulbar Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTS Rp 322,6 Juta

Sulawesi Barat

Kepala Kesbangpol Sulbar Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTS Rp 322,6 Juta

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 15 Agu 2023 15:47 WIB
Polda Sulbar saat merilis kasus korupsi proyek PLTS di Mamuju dengan 2 tersangka awal.
Foto: Polda Sulbar saat merilis kasus korupsi proyek PLTS di Mamuju dengan 2 tersangka awal. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Kepala Sebangpol Sulawesi Barat (Sulbar) Amri Ekasakti alias AE ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kerugian negara Rp 322,6 juta. Selain Amri, polisi menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AT.

"Progres perkara korupsi PLTS telah ditetapkan 2 orang tersangka baru inisial AE dan AT," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Syamsu mengatakan penyidik menetapkan AE dan AT sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PLTS tersebut pada Kamis (10/8). Kendati begitu, keduanya belum ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ditetapkan tersangka) pada hari Kamis tanggal 10 Agustus. Belum ditahan atas pertimbangan penyidik," terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Amri, Rustam Timbonga menuturkan jika kliennya merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sulbar. Dia membeberkan jika kliennya itu sudah diperiksa penyidik pada Senin (14/8).

ADVERTISEMENT

"Sudah diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah ada 7 tersangka. Polisi lebih dulu menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) ESDM Sulbar Patrik Galampo dan penyedia jasa konstruksi di proyek tersebut berinisial SP.

"Ditetapkan tersangka 16 Juni 2023, PG (Patrik Galampo) dan SP," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Jumat (23/6).

Selanjutnya, polisi kembali menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka ialah ASN Dinas ESDM Sulbar MA (50) dan LT (41) serta ASN Dinas ESDM Sulsel inisial DN (37).

"ASN semua di ESDM. Satu ASN Sulsel, pada saat itu (pengerjaan proyek) dia di Sulbar kemudian sudah pindah ke Sulsel, ESDM juga," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky kepada wartawan, Selasa (11/7).




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads