1.777 Napi di Papua Diusul Terima Remisi HUT RI, 6 Orang Langsung Bebas

Papua

1.777 Napi di Papua Diusul Terima Remisi HUT RI, 6 Orang Langsung Bebas

Raymond Latumahina - detikSulsel
Selasa, 15 Agu 2023 18:25 WIB
Kepala Kantor Wilayah Papua Kemenkumham Anthonius M. Ayorbaba.
Foto: Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba. (Raymond Latumahina/detikcom)
Jayapura -

Kementerian Hukum dan HAM wilayah Papua mengusulkan 1.777 narapidana (napi) untuk menerima remisi khusus HUT ke-78 RI. Enam narapidana di antaranya direkomendasikan langsung bebas.

"Nah dari 1.777 itu yang akan bebas pada 17 Agustus ada 6 orang yang akan bebas langsung dari Lapas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba kepada detikcom, Selasa (15/8/2023).

Anthonius menjelaskan selain bebas langsung, ada narapidana yang juga mendapat pengurangan masa pidana. Sebanyak 301 orang mendapat pengurangan masa pidana selama 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan itu ada 301 orang, yang mendapat pengurangan 2 bulan itu ada 382 orang," ujarnya.

Sedangkan untuk pengurangan masa pidana 3 bulan ada 496 orang. Lalu sebanyak 379 narapidana akan mendapat pengurangan selama 4 bulan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pengurangan masa pidana 3 bulan ada 496 orang. Yang mendapat pengurangan masa pidana 4 bulan ada 378 orang," imbuhnya.

Anthonius menambahkan, ada juga narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana selama 5 bulan yakni 179 orang. Kemudian 35 orang mendapat pengurangan selama 6 bulan.

"Pengurangan masa pidana 5 bulan sebesar 179 orang dan yang mendapat pengurangan masa pidana 6 bulan sebanyak 35 orang," sebut Anthonius.

Anthonius menjelaskan saat ini Kanwil Kemenkumham Papua masih menunggu tahapan-tahapan dari pusat terkait pemberian remisi ini. Termasuk Surat Keputusan (SK) untuk 6 orang yang bebas langsung.

"Setelah itu SK-nya dikeluarkan, dikirimlah kita tinggal mengecek. Jadi ada beberapa tahapan," tandasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads