Kementerian Hukum dan HAM wilayah Papua mengusulkan 1.777 narapidana (napi) untuk menerima remisi khusus HUT ke-78 RI. Enam narapidana di antaranya direkomendasikan langsung bebas.
"Nah dari 1.777 itu yang akan bebas pada 17 Agustus ada 6 orang yang akan bebas langsung dari Lapas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba kepada detikcom, Selasa (15/8/2023).
Anthonius menjelaskan selain bebas langsung, ada narapidana yang juga mendapat pengurangan masa pidana. Sebanyak 301 orang mendapat pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan itu ada 301 orang, yang mendapat pengurangan 2 bulan itu ada 382 orang," ujarnya.
Sedangkan untuk pengurangan masa pidana 3 bulan ada 496 orang. Lalu sebanyak 379 narapidana akan mendapat pengurangan selama 4 bulan.
"Kemudian pengurangan masa pidana 3 bulan ada 496 orang. Yang mendapat pengurangan masa pidana 4 bulan ada 378 orang," imbuhnya.
Anthonius menambahkan, ada juga narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana selama 5 bulan yakni 179 orang. Kemudian 35 orang mendapat pengurangan selama 6 bulan.
"Pengurangan masa pidana 5 bulan sebesar 179 orang dan yang mendapat pengurangan masa pidana 6 bulan sebanyak 35 orang," sebut Anthonius.
Anthonius menjelaskan saat ini Kanwil Kemenkumham Papua masih menunggu tahapan-tahapan dari pusat terkait pemberian remisi ini. Termasuk Surat Keputusan (SK) untuk 6 orang yang bebas langsung.
"Setelah itu SK-nya dikeluarkan, dikirimlah kita tinggal mengecek. Jadi ada beberapa tahapan," tandasnya.
(sar/hsr)