Siasat Kepala Resort KSDA Bintuni Rangkap Jabatan Tipu Warga Rp 70 Juta

Papua Barat

Siasat Kepala Resort KSDA Bintuni Rangkap Jabatan Tipu Warga Rp 70 Juta

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 15 Agu 2023 09:46 WIB
Lokasi Cagar Alam hutan mangrove di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Foto: Lokasi Cagar Alam hutan mangrove di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. (dok.istimewa)
Teluk Bintuni -

Polisi menetapkan Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Nikson Nauw (NN) sebagai tersangka kasus penipuan alih fungsi lahan cagar alam hutan mangrove senilai Rp 70 juta. Nikson Nauw diduga memanfaatkan rangkap jabatannya di KSDA untuk menipu korbannya.

"Tersangka ini diketahui merangkap jabatan di BKSDA yakni sebagai Kepala Resort KSDA III (Koordinator lapangan) dan tata usaha atau administrasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun kepada detikcom, Senin (14/8/2023).

Tomi mengatakan Nikson Nauw dilaporkan ke polisi oleh korban inisial S pada Senin (31/7) lalu. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan menetapkan Nikson Nauw sebagai tersangka pada Rabu (9/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terima laporan polisi dari korban inisial S. NN sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Tomi.

Penipuan ini bermula ketika Nikson Nauw mendatangi korban S yang sedang membersihkan lahan. Nikson Nauw kemudian menyebut lahan yang ditempati korban masuk dalam kawasan cagar alam. Dari sinilah Nikson Nauw diduga melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Jadi, tersangka Nikson Nauw ini datangi pelapor inisial S yang saat itu sedang membersihkan lahan dan mengatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan cagar alam. Lalu, NN mengatakan bahwa saya bisa bantu mengurus alih fungsi kawasan hutan dan ongkosnya sebesar Rp 70-an juta," jelasnya.

Saat itu, korban mengaku tidak memiliki uang dengan jumlah yang disebutkan Nikson Nauw. Korban lantas mencoba menawarnya hingga disepakati angka Rp 40 juta. Namun seiring berjalannya waktu, tersangka terus meminta sejumlah uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 70 juta.

"Terjadi tawar menawar dan disepakati dengan angka Rp 40 juta dan diberikan kepada NN. Beberapa hari kemudian NN kembali meminta uang dengan alasan untuk biaya pengurusan alih fungsi kawasan tersebut. Kemudian, S kirimkan sebesar Rp 15 juta kepada tersangka," tuturnya.

"Selang beberapa hari kemudian tersangka meminta Rp 10 juta dengan alasan tim BKSDA akan datang meninjau lokasi namun sampai dengan saat ini alih fungsi tersebut tidak ada," imbuh Tomi.

Tomi menambahkan, berdasarkan pengakuan Nikson Nauw, aksi penipuan dengan modus alih fungsi hutan mangrove itu baru sekali ia lakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun Tomi menegaskan hanya ada satu tersangka dalam kasus ini.

"Sampai saat ini, berdasarkan hasil penyidikan tidak ada keterlibatan oknum lain. Murni yang bersangkutan saja," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Nikson Nauw dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan ini dikenakan 4 tahun penjara," pungkasnya.




(asm/sar)

Hide Ads