Eks Walkot Kendari Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Perizinan Gerai Alfamidi

Sulawesi Tenggara

Eks Walkot Kendari Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Perizinan Gerai Alfamidi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 13 Mar 2023 19:38 WIB
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus suap.
Foto: Sekda Kendari Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus suap. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir alias SK mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus suap perizinan gerai Alfamidi. Kasus ini sebelumnya menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala alias RT sebagai tersangka.

"Khusus untuk SK sebenarnya hari ini kita panggil juga tapi tidak hadir," kata Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra, Setiawan Kholiq saat rilis kasus, Senin (13/3/2023).

Setiawan mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat ke SK untuk datang ke Kantor Kejati Sultra hari ini. Namun SK mangkir sebagai saksi tanpa alasan jelas.

"SK tidak memberikan alasan ketidakhadiran, jadi kami anggap ketidakhadirannya ini tanpa alasan yang sah," ungkapnya.

Pihaknya pun akan kembali melayangkan panggilan kedua terhadap mantan Wali Kota periode 2019-2022 tersebut. Namun Setiawan belum membeberkan jadwalnya.

"SK baru satu kali kita panggil, akan kita panggil lagi," beber Setiawan.

Penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dalam kasus tersebut. Namun dia menegaskan, kasus ini berpotensi menjerat tersangka baru.

"Kita sudah periksa 9 orang saksi," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala alias RT sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. RT pun langsung ditahan jaksa selama 20 hari.

"Hari ini penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka suap atau gratifikasi inisial RT jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari yang juga Eks Kepala Bappeda Kota Kendari," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.

Dody menambahkan, penyidik juga menetapkan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah Pemkot Kendari berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Kendari kepentingan penyidikan," pungkasnya.


(sar/asm)

Hide Ads