"Khusus untuk SK sebenarnya hari ini kita panggil juga tapi tidak hadir," kata Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra, Setiawan Kholiq saat rilis kasus, Senin (13/3/2023).
Setiawan mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat ke SK untuk datang ke Kantor Kejati Sultra hari ini. Namun SK mangkir sebagai saksi tanpa alasan jelas.
"SK tidak memberikan alasan ketidakhadiran, jadi kami anggap ketidakhadirannya ini tanpa alasan yang sah," ungkapnya.
Pihaknya pun akan kembali melayangkan panggilan kedua terhadap mantan Wali Kota periode 2019-2022 tersebut. Namun Setiawan belum membeberkan jadwalnya.
"SK baru satu kali kita panggil, akan kita panggil lagi," beber Setiawan.
Penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dalam kasus tersebut. Namun dia menegaskan, kasus ini berpotensi menjerat tersangka baru.
"Kita sudah periksa 9 orang saksi," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala alias RT sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. RT pun langsung ditahan jaksa selama 20 hari.
"Hari ini penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka suap atau gratifikasi inisial RT jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari yang juga Eks Kepala Bappeda Kota Kendari," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.
Dody menambahkan, penyidik juga menetapkan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah Pemkot Kendari berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Kendari kepentingan penyidikan," pungkasnya.
(sar/asm)