Polisi menangkap oknum Kepala Desa (Kades) bernama Jamil Latbual (43) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku usai menganiaya secara sadis wanita selingkuhannya berinisial SL (43). Jamil pun ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
"(Pelaku) sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada detikcom, Jumat (11/8/2023).
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, tampak Jamil sedang duduk saat diamankan di Kantor Polres Buru Selatan. Tangan kirinya dalam kondisi diborgol lalu dikaitkan di sandaran bangku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamil tampak lusuh dengan mengenakan kaos berwarna merah. Celana jeans panjang berwarna biru yang dikenakannya terlihat bekas darah.
Diketahui, Jamil menganiaya selingkuhannya berinisial SL (43) di Dusun Masnana, Kecamatan Namrole, Buru Selatan, Maluku pada Rabu (9/8). Pelaku menikam korban berkali-kali menggunakan sebilah pisau.
"Perbuatan pelaku dilatari rasa cemburu karena korban menolak melanjutkan hubungan perselingkuhannya dengan pelaku," ujar Agung.
Agung melanjutkan korban ditemukan sudah tak sadarkan diri. SL tergeletak dengan kondisi berlumuran darah.
"Korban ditemukan sudah terlentang di halaman kos-kosan dalam keadaan pingsan dan berlumuran darah," terangnya.
Agung menambahkan perbuatan pelaku membuat korban kritis. Akibatnya dilarikan ke RSUD dr. Salim Alkatiri untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Korban sekarang dalam kondisi kritis karena luka berat, luka tusukan di bagian kaki, perut, dada, bibirnya robek-robek dan alis mata, pokoknya di bagian kepala lah," terang Agung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP. Pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," terangnya.
(sar/sar)