"Pelaku awalnya melakukan peretasan terhadap akun Instagram (IG) dan WhatsApp korban," ujar Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Dharma mengatakan kedua pelaku bernama Muh Rian Pratama (18) dan rekannya Aldi (21). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (9/8).
"Rian dibekuk di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, sedangkan Aldi di Kecamatan Soreang, Kota Parepare," terangnya.
Dharma menjelaskan pelaku yang menyadari korban merupakan orang penting kemudian melakukan pengancaman akan menyebarluaskan isi obrolannya. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk mentransferkan uang senilai Rp 12,5 juta.
"Terlapor mengancam akan membocorkan percakapan kemana-mana," terangnya.
Korban yang tak terima perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi. Korban membuat laporan pada Jumat (4/8).
"Korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," katanya.
Kini pelaku diserahkan ke penyidik subdit cyber Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan beberapa bukti salah satunya handphone.
"Mendapati barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y18 yang diduga digunakan tindak pidana manipulasi data," tandasnya.
(hsr/hsr)