Penjelasan Ricky Ham Pagawak Soal Aliran Duit ke Demokrat-Hinca Pandjaitan

Penjelasan Ricky Ham Pagawak Soal Aliran Duit ke Demokrat-Hinca Pandjaitan

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 10 Agu 2023 13:06 WIB
Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak mengklarifikasi terkait aliran uang ke staf Partai Demokrat Reyhan Khalifa hingga Hinca Pandjaitan di sidang eksepsi dugaan kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar. Ricky berdalih uang ke Demokrat merupakan sumbangan.

"Sumbangan yang ditujukan kepada partai Demokrat adalah sumbangan kader partai Demokrat. Sumbangan tersebut dari beberapa bupati di Papua dikumpulkan melalui saya waktu itu saya menjabat sebagai Plh Ketua Demokrat Provinsi Papua," ujar Ricky dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8/2023).

Sementara soal Hinca Pandjaitan, Ricky mengatakan bahwa duit itu merupakan uang duka saat orang tuanya meninggal. Dia juga mengaku datang melayat langsung ke rumah duka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik memunculkan peran dari tokoh-tokoh tertentu, termasuk bapak Hincha Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka karena orang tuanya ibunya meninggal. Dan saya juga menghadiri pemakaman langsung di Sumatera Utara," ujarnya.

Dalih Ricky Terkait Aliran Duit dari Simon Pampang

Ricky juga sebelumnya menjelaskan melalui kuasa hukumnya, Petrus soal dakwaan jaksa terkait penerimaan uang Rp 100 juta pada 13 Maret 2013 dari Simon Pampang. Ricky mengatakan ia menerima uang tersebut saat tidak sedang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

ADVERTISEMENT

"Kami tegaskan bahwa 13 Maret terdakwa ini adalah masyarakat biasa, masyarakat sipil, bukan penyelenggara negara. Karena terdakwa ini baru dilantik menjadi bupati pada tanggal 25 Maret 2013 sehingga dugaan yang dituduhkan kepada terdakwa bukan sebagai penyelenggara negara," jelas Petrus di persidangan.

Petrus mengatakan bahwa kliennya tersebut melakukan transaksi saat masa transisi jabatan bupati di tahun 2018 dan tidak sedang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah. Dia mengatakan Ricky saat itu sebagai masyarakat biasa, bukan penyelenggara negara.

"Terhadap angka kami tegaskan bahwa pada periode 2013 sampai 2018 itu terdakwa ini kan dilantik pada 25 Maret 2013 sampai 25 Maret 2018. Ada jeda Maret 2018 sampai September 2018 itu terdakwa ini masyarakat biasa, masyarakat sipil. Bukan penyelenggara negara," jelas Petrus.

"Nah dalam kurun dalam bulan itu, saudara penuntut umum menjelaskan bahwa ada transferan ada rincian bahwa sekian banyak, loh terdakwa ini masyarakat sipil biasa, bukan penyelenggara negara," sambungnya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum mendakwa Ricky menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.




(hmw/sar)

Hide Ads