Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak meminta jaksa untuk menanggung akomodasi saksi yang akan dihadirkannya di sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 211 miliar. Ricky mengaku tidak memiliki biaya untuk menghadirkan para saksi dari Papua ke Makassar.
Hal itu disampaikan Ricky saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8/2023). Ricky awalnya menyampaikan keberatannya atas pemindahan lokasi sidang ke PN Makassar.
Dalam eksepsinya, lokasi sidang yang jauh dari Papua ini sangat memberatkan dirinya. Apalagi saat menghadirkan saksi meringankan, hal itu tentu membutuhkan biaya yang banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh saksi ada di Papua, saksi dari saya full ada di Papua. Sehingga saya tidak punya biaya untuk menghadirkan para saksi," kata Ricky di persidangan.
Namun, apabila sidang tetap harus digelar di PN Makassar, Ricky meminta jaksa menyiapkan dana untuk menghadirkan sejumlah saksi meringankan dari Papua.
"Jika tetap dilakukan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, maka jaksa penuntut umum harus mempersiapkan biaya untuk menghadirkan saksi-saksi dari saya sebagai terdakwa," ucapnya.
Ricky Tuding Dakwaan Jaksa Rekayasa
Ricky dalam eksepsinya juga menuding dakwaan jaksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak jelas dan tidak cermat. Tidak hanya itu, Ricky juga mengatakan tuduhan jaksa di kasus ini banyak yang direkayasa.
"Dugaan suap gratifikasi yang dituduhkan kepada saya banyak yang direkayasa," ujar Ricky.
Salah satunya, Ricky menyinggung dakwaan jaksa soal pemberian suap dari ASN atas nama Agus Pagawak. Ia mengaku bahwa uang yang diterimanya merupakan dana untuk konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan.
"Sebagai contoh, sumber pemberian suap dari ASN atas nama Agus pagawak adalah keuangan gereja GIDI Papua, pada tahun 2018 dilaksanakan konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan," jelasnya.
Ricky menjelaskan transaksi itu terjadi saat dirinya menjadi ketua konferensi Gereja GIDI sementara Agus sebagai bendahara.
"Demikian juga beberapa pengusaha yang memberikan sumbangan kegiatan konferensi GIDI tersebut," tambah Ricky.
Simak dakwaan jaksa di halaman selanjutnya...
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum mendakwa Ricky menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Simak Video "Video Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)