Jokowi soal MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Hormati Keputusan yang Ada

Berita Nasional

Jokowi soal MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Hormati Keputusan yang Ada

Tim detikSumbagsel, Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 10 Agu 2023 11:50 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait Mahkamah Agung yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Jokowi mengaku menghormati keputusan yang ada.

Dilansir dari detikNews, vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dianulir usai MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Selasa (8/8).

"Saya menghormati keputusan yang ada," ujar Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi tidak berbicara lebih jauh terkait hal tersebut. Dia lantas mengajak semua pihak agar menghormati putusan kasasi MA tersebut.

"Kita harus menghormati," tegas Jokowi.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

Belakangan Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Permohonannya dikabulkan hingga vonisnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8).

MA menyampaikan ada 2 hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun, kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf serta Ricky Rizal juga mengajukan kasasi. Kasasi ketiganya juga dikabulkan MA hingga masa hukumannya diubah.

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua

Sementara Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku kecewa saat mendengar putusan kasasi MA tersebut. Dia tidak bisa menerima Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup.

"Kami keluarga almarhum sangat tidak menerima dan kecewa," kata Samuel, seperti dikutip detikSumbagsel, Rabu (9/8).

Padahal lanjut Samuel, pihak keluarga sudah lega atas hukuman mati yang semula dijatuhkan untuk Sambo. Namun kini Mahkamah Agung memperbaiki putusan itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Kami kaget karena dari awal tidak menerima kabar itu, tiba-tiba hukumannya dianulir dan dipotong tentunya sangat mengecewakan bagi kami sekeluarga. Harusnya seperti yang sudah-sudah kami diberitahukan ternyata ini tidak,"jelasnya.

(sar/ata)

Hide Ads