Pria berinisial AK (20) di Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai menikam 3 orang bersaudara hingga seorang di antaranya tewas. Pelaku kesal rekannya ditegur kebut-kebutan motor oleh korban.
"Kami berhasil menangkap terduga pelaku penikaman terhadap 3 orang korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hadiana kepada detikSulsel, Rabu (9/8/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Minggu (6/8) lalu. Tiga korban penikaman masing-masing berinisial ST (23), RM (21), dan FR (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doris menuturkan sekelompok anak di bawah umur mengendarai motor pulang dari jalan masuk ke Pelabuhan Garongkong dan mendahului rombongan korban. Ketiga korban pun melakukan pengejaran.
"Dan tidak lama kemudian 3 korban memburu dan mengejar para anak-anak yang masih di bawah umur ini tadi dan memberhentikan kendaraan mereka," paparnya.
Doris melanjutkan sekelompok anak tersebut kemudian ditegur oleh para korban. Rombongan anak yang merasa ditegur tadi tidak terima dan menelepon orang yang diduga sebagai pelaku inisial AK.
"AK yang tiba di lokasi kemudian cekcok dan mengaku dipukul duluan sehingga terjadi penikaman terhadap 3 korban bersaudara ini," jelas Doris.
Akibat penikaman tersebut, 3 korban langsung dibawa ke RS terdekat untuk mendapatkan penanganan. Namun, korban ST meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit dan 2 orang lainnya harus mendapatkan perawatan intensif.
"Ada satu korban penikaman yang meninggal inisial ST setelah mengalami tusukan di bagian ketiak dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara 2 orang saudara ST pascakejadian juga dibawa ke rumah sakit dan masih mendapatkan perawatan sampai saat ini," tuturnya.
Doris mengatakan motif pelaku menikam korban karena kesalahpahaman. Pelaku hendak membela temannya yang ditegur ngebut saat berkendara.
"Motif hanya gara-gara ketersinggungan (membela teman yang ditegur) hingga terjadi penikaman terhadap korban," imbuh Doris.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancamannya berupa hukuman 7 tahun penjara.
(sar/hmw)