Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 211 miliar. Terdakwa menuding jaksa melakukan diskriminasi hingga dakwaan kabur atau tak jelas.
Eksepsi tersebut dibacakan Ricky dan kuasa hukumnya, Petrus di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8/2023). Berikut 5 poin eksepsi terdakwa Ricky:
1. Dakwaan Jaksa Kabur
Kuasa hukum Ricky, Petrus mengatakan jaksa telah mencampur adukkan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. Dia mengatakan jaksa dalam dakwaannya menyebut terjadi pelaksanaan proyek di Distrik Hologayam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin majelis di Kabupaten Mamberamo Tengah tidak ada Distrik Hologayam. Ini distrik baru yang ditambahkan oleh KPK," kata Petrus.
"Jadi membuat kabur dakwaan ini. Ini distrik di mana? Di Mamberamo Tengah tidak ada nama distrik itu. Ini distrik baru muncul," katanya.
2. Dalih Terima Uang Saat Belum Jabat Bupati
Petrus juga menyinggung dakwaan jaksa terkait penerimaan uang Rp 100 juta pada 13 Maret 2013 dari Simon Pampang. Menurutnya, Ricky menerima uang tersebut saat tidak sedang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
"Kami tegaskan bahwa 13 Maret terdakwa ini adalah masyarakat biasa, masyarakat sipil, bukan penyelenggara negara. Karena terdakwa ini baru dilantik menjadi bupati pada tanggal 25 Maret 2013 sehingga dugaan yang dituduhkan kepada terdakwa bukan sebagai penyelenggara negara," jelasnya.
Petrus juga menyebut bahwa transaksi yang dilakukan Ricky saat masa transisi jabatan bupati di tahun 2018, kliennya tidak sedang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah. Dia mengatakan Ricky saat itu sebagai masyarakat biasa, bukan penyelenggara negara.
"Terhadap angka kami tegaskan bahwa pada periode 2013 sampai 2018 itu terdakwa ini kan dilantik pada 25 Maret 2013 sampai 25 Maret 2018. Ada jeda Maret 2018 sampai September 2018 itu terdakwa ini masyarakat biasa, masyarakat sipil. Bukan penyelenggara negara," jelas Petrus.
"Nah dalam kurun dalam bulan itu, saudara penuntut umum menjelaskan bahwa ada transferan ada rincian bahwa sekian banyak, loh terdakwa ini masyarakat sipil biasa, bukan penyelenggara negara," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
3. Protes Lokasi Sidang Dipindahkan ke Makassar
Ricky Ham Pagawak juga menyinggung lokasi sidang yang tidak digelar di Jayapura. Dia menuding hal ini sebagai bentuk diskriminasi.
"Beberapa hal saya anggap (ada) kejanggalan dalam proses hukum atas diri saya," kata Ricky.
"Ini adalah bentuk diskriminasi yang sangat nyata bagi kami orang Papua," sambungnya.
4. Minta Jaksa Akomodasi Saksi Terdakwa
Ricky meminta jaksa bertanggung jawab dalam menghadirkan saksi-saksi dari dirinya sebagai terdakwa apabila sidang tetap dilaksanakan di PN Makassar.
"Jika tetap dilakukan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, maka jaksa penuntut umum harus mempersiapkan biaya untuk menghadirkan saksi-saksi dari saya sebagai terdakwa," tutur Ricky.
Ricky pun menjelaskan bahwa tersangka lainnya yang ditahan bersamaan dengan dirinya di KPK menjalani sidang di daerah asal masing-masing. Berbeda dengan dirinya yang dilimpahkan kasusnya ke PN Makassar.
"Bahwa alasan penetapan keputusan ketua Mahkamah Agung tentang pemindahan lokasi dikarenakan karena saya sebagai tokoh politik dan tokoh adat yang dikenal di masyarakat adalah alasan yang sangat politis dan mengada-ngada," ucapnya.
5. Tuding Kasusnya Direkayasa
Ricky Ham Pagawak juga menuding kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 211 miliar yang menjerat dirinya banyak yang direkayasa. Ricky memberikan sejumlah penjelasan soal tudingannya itu.
"Dugaan suap gratifikasi yang dituduhkan kepada saya banyak yang direkayasa," ujar Ricky.
Ricky lantas menyinggung dakwaan jaksa soal pemberian suap dari ASN atas nama Agus Pagawak. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan.
"Sebagai contoh, sumber pemberian suap dari ASN atas nama Agus Pagawak adalah keuangan gereja GIDI Papua, pada tahun 2018 dilaksanakan Konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan," jelasnya.
Selain itu, Ricky juga menyinggung waktu penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. Menurut dia, penetapan tersangka tersebut bersamaan dengan dia diumumkan menjadi Ketua DPD Demokrat Papua.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan hari saat saya diumumkan oleh Ketua DPP Partai Demokrat sebagai Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Ricky sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.