Polisi segera menjadwalkan pemanggilan terhadap wanita bernama Ifana Abdulrahman yang dilaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Ifana dipolisikan karena mengaku sebagai kekasih gelap hingga dimintai foto dan video syur oleh Nelson.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro A.P mengatakan telah menerima laporan kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ramdhan Kasim pada Senin (7/8). Namun sampai saat ini pihaknya belum mengagendakan untuk memanggil Ifana.
"Iya untuk laporan sudah diterima di Polda Gorontalo," ujar Desmont kepada detikcom, Rabu (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmont mengatakan belum ada agenda pemanggilan terhadap terlapor. Namun dia memastikan Ifana dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Ya nanti pasti dipanggil untuk diambil keterangan. Belum tahu ya (waktunya), nanti Krimum (Polda Gorontalo) yang jadwalkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ifana dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ramdhan Kasim terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan setelah mengaku sebagai kekasih gelap sang bupati.
"Kami sudah melaporkan ibu Ifana kepada polisi terkait dengan pencemaran nama baik," ujar Ramdhan Kasim kepada detikcom, Selasa (8/8).
Ramdhan mengatakan pihaknya melampirkan bukti berupa kata-kata atau kalimat yang disampaikan Ifana. Dia menegaskan apa yang disampaikan Ifana soal kliennya merupakan pencemaran nama baik.
"Pengaduan kata-kata kalimat yang diduga itu pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami oleh klien kami Bupati Nelson yang dicemarkan oleh seorang perempuan bernama Ibu Ifana," terangnya.
Ramdhan menilai Ifana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Dia menyebut bentuk pencemaran nama baik tidak hanya secara lisan, melainkan bisa tertulis dan gambar.
"Ifana kami rasa melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," jelas Ramdhan.
"Untuk pasal pencemaran nama baik juga diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar," sambungnya.
(hsr/asm)