Tantangan Bupati Gorontalo Agar Ifana Beri Bukti Tudingan Foto-Video Syur

Gorontalo

Tantangan Bupati Gorontalo Agar Ifana Beri Bukti Tudingan Foto-Video Syur

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 09 Agu 2023 10:00 WIB
Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo
Foto: Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo.(dok.istimewa)
Gorontalo -

Nama Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo mendadak heboh lantaran seorang wanita bernama Ifana Abdulrahman mengaku sebagai kekasih gelapnya hingga dimintai foto dan video syur. Nelson pun memantang wanita itu untuk membuktikan tudingannya.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ramadhan Kasim. Dia menegaskan apa yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak benar.

"Jadi memang kami sudah lihat mengenai penyampaian ibu Ifana di beberapa media pemberitaan atau YouTube dan semua disampaikan itu tidak benar. Saya yakin itu," ujar Ramadhan kepada detikcom, Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait foto dan video syur yang dimaksud Ifana, Ramadhan menyebut kliennya tidak tahu. Menurutnya, Ifana hanya mengarang cerita terkait pengakuannya yang heboh di media sosial itu.

"Beliau pun Bupati Nelson tidak tahu video dengan foto apa. Kalau memang foto atau videonya yang disampaikan di media sosial itu ada, itu mana, kami saja tidak pernah lihat foto, video yang disebar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ramdhan menuturkan bahwa Ifana meminta uang tebusan sebanyak Rp 1,2 miliar. Menurutnya, hal itu sudah termasuk pemerasan.

"Saya jelaskan untuk dana yang diminta sama pak Bupati sampai miliaran berjumlah Rp 1,2 miliar. Ini pemerasan dan Bupati Nelson sampaikan kepada kami dia merasa ditipu oleh Ifana," katanya.



Ifana dipolisikan di halaman selanjutnya.

Bupati Nelson Polisikan Ifana

Ramadhan mengatakan kliennya telah melaporkan Ifana ke polisi. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik.

"Kami hari ini sudah melaporkan ibu Ifana kepada polisi terkait dengan pencemaran nama baik," ujar Ramdhan.

Dalam laporan tersebut, Ramdhan melampirkan bukti berupa kata-kata atau kalimat yang disampaikan Ifana. Dia menegaskan apa yang disampaikan Ifana soal kliennya merupakan pencemaran nama baik.

"Pengaduan kata-kata kalimat yang diduga itu pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami oleh klien kami Bupati Nelson yang dicemarkan oleh seorang perempuan bernama Ibu Ifana," terangnya.

Lebih jauh, Ramdhan menilai Ifana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Dia menyebut bentuk pencemaran nama baik tidak hanya secara lisan, melainkan bisa tertulis dan gambar.

"Ifana kami rasa melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," jelas Ramdhan.

"Untuk pasal pencemaran nama baik juga diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar," sambungnya.

Ramdhan juga menyebutkan Ifana melakukan pencemaran nama baik atas nama pribadi kliennya. Kedua Ifana mencemarkan nama baik Nelson sebagai Bupati Kabupaten Gorontalo.

"Untuk pencemaran nama baik masuk di dua hal yang pertama dirinya pribadi nama baik Nelson Pomalingo dan dia juga sebagai pemerintah daerah Bupati Kabupaten Gorontalo. Itu yang menjadi objek laporan kami," sebutnya.

Redaksi detikSulsel melakukan perubahan narasi dan kutipan pada pragaraf 6 dan 7 berdasarkan informasi mutakhir dari narasumber...

Halaman 2 dari 2
(asm/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads