Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Maluku

Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Rabu, 09 Agu 2023 13:36 WIB
Anak ketua DPRD Ambon Elly Toisuta,  Abdi Toisuta menganiaya remaja hingga tewas. Tangkapan Layar/Dokumen Istimewa
Foto: Anak ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, Abdi Toisuta menganiaya remaja hingga tewas. (Tangkapan Layar/Dokumen Istimewa)
Ambon -

Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, Abdi Toisuta (25) telah ditetapkan tersangka usai menganiaya remaja berinisial RRS (15) hingga tewas. Abdi yang ditetapkan tersangka pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukum 10 tahun bui.

"Pasal gandengnya 354 ayat 2 KUHP. Kalau pasal awalnya itu 351 ayat 3 KUHP, jadi pasal berlapis. Kalau ancaman hukumannya 10 tahun (penjara)," ungkap Kasi Humas Polres Ambon Ipda Janete Luhukay kepada detikcom, Rabu (9/8/2023).

Janete menjelaskan, penerapan pasal tersebut setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi tambahan pada Senin (7/8). Dengan demikian, ada 9 orang saksi yang diambil keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senin kemarin (7/8) penyidik memeriksa tiga orang saksi tambahan. Jadi totalnya sudah 9 orang saksi yang diperiksa, makanya muncul pasal berlapis itu," ujarnya.

Dia menambahkan kasus penganiayaan sementara diproses. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tersangka untuk diteliti jaksa.

ADVERTISEMENT

"Kemarin sudah tahap 1 ke kejaksaan," tambah Janete.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga korban RRS, Ishak Frans menilai penerapan pasal tambahan terhadap tersangka adalah kewenangan penyidik. Namun dia berharap kasus ini tetap diproses sesuai mekanisme hukum.

"Dari pasal yang diterapkan itu kan penyidik punya kewenangan. Kalau memang itu adalah pasal yang harus disangkakan kepada yang bersangkutan ya diproses saja sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Ishak.

Ishak mengatakan pihak keluarga berharap agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya. Dia menegaskan kasus ini akan dikawal tuntas hingga vonis di persidangan.

"Pihak keluarga korban juga berkeinginan (hukuman terhadap tersangka) seberat-beratnya. Tapi yah ini KUHP yang mengatur kita, kita tidak bisa melangkahi ketentuan KUHP," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah perumahan depan Asrama Polri di kawasan Talake, Ambon, Minggu (30/7) malam. Pelaku diduga tersinggung saat bersenggolan dengan korban.

"Itulah mungkin ketersinggungan dari situ, dia ngikut (menyusul korban) sampai di sana," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat, Selasa (1/8).

Saat mendapati korban, pelaku langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong. Korban dianiaya pada saat masih di atas motor.

"Dia dipukul kepalanya sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.




(sar/sar)

Hide Ads