Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Bacakan Eksepsi Kasus Suap-TPPU Hari Ini

Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Bacakan Eksepsi Kasus Suap-TPPU Hari Ini

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 09 Agu 2023 10:03 WIB
Sidang dugaan kasus korupsi eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Sidang dugaan kasus korupsi eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dijadwalkan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan suap dan gratifikasi. Terdakwa juga akan membacakan eksepsi terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pantauan detikSulsel, Rabu (9/8/2023), terdakwa Ricky sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Terdakwa datang dengan mengenakan kaos hitam.

Terdakwa didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Sidang kemudian dimulai sekitar pukul 10.40 Wita dan Ricky duduk di kursi terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ajukan keberatan atas dakwaan-dakwaan jaksa yang isinya nanti secara resmi akan kita bacakan," ujar kuasa hukum Ricky, Petrus di persidangan.

Ricky sebelumnya disebut jaksa menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 211 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2022. Dakwaan Ricky dibacakan jaksa pada Rabu (2/8) lalu.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut," ungkap jaksa.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut Ricky mengalirkan uang ke pada tiga nama penerima, yakni presenter Brigita Manohara, Christa Fransiska Djasman hingga politisi Demokrat Hinca IP Pandjaitan.

"Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).

"Uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke rekening Christa Fransiska Djasman, uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik HINCA Hinca IP Pandjaitan," sambung jaksa.

Selain dari ketiga nama itu, terkuak juga aliran duit ke Reyhan Khalifa. Staf di DPP Demokrat itu menerima Rp 1,5 miliar dari Ricky.

"(Uang itu) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Berikut rincian TPPU yang disebut jaksa KPK:

1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara

2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman

3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan

4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600 (miliar)

5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000 (juta)

6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.

Dengan demikian, Ricky didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Ricky juga didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara soal TPPU, Ricky Ham Pagawak didakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads