Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terungkap tiga nama yang ikut menerima aliran uang dari Ricky.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (2/8). Ketiga nama penerima aliran duit dari Ricky ialah presenter Brigita Manohara, Christa Fransiska Djasman hingga politisi Demokrat Hinca IP Pandjaitan.
"Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke rekening Christa Fransiska Djasman, uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik HINCA Hinca IP Pandjaitan," sambung jaksa.
Selain dari ketiga nama itu, terkuak juga aliran duit ke Reyhan Khalifa. Staf di DPP Demokrat itu menerima Rp 1,5 miliar dari Ricky.
"(Uang itu) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.
Berikut rincian TPPU yang disebut jaksa KPK:
1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara
2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman
3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan
4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600 (miliar)
5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000 (juta)
6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.
Jaksa menyebut uang tersebut didapat Ricky dari hasil tindak pidana korupsi ketika dia menjabat sebagai bupati. Penerimaan suap dan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2013 hingga 2022.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut," ungkap jaksa.
Simak Penjelasan Hinca Pandjaitan hingga Brigita Manohara di halaman berikutnya...
Penjelasan Hinca Pandjaitan Soal Aliran Duit dari Ricky
Hinca Pandjaitan tidak menampik mendapat uang dari Ricky sebesar Rp 50 juta. Namun ia menyatakan itu adalah uang duka atas meninggalnya ibu Hinca pada 2020.
"(Tanggal) 14 Februari 2020 ibu saya meninggal dunia. Lalu Ketua DPC se-Indonesia datang melayat," kata Hinca dikutip dari detikNews, Kamis (3/8).
Menurut Hinca, Ricky yang juga Ketua DPC Demokrat Mamberamo Tengah ikut melayat ke rumah duka. Tiga hari kemudian, Ricky mengabari telah mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Hinca. Belakangan, Ricky ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Hinca akhirnya ikut diperiksa.
"Saya datang dan saya terangkan, saya coba luruskan bila itu uang duka atas meninggalnya ibu saya. Kalau dianggap gratifikasi, saya kembalikan. Saya kembalikan dan langsung diterima KPK. Selesai," ucap Hinca.
Hinca menyatakan uang itu tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi suap dan gratifikasi Ricky. Di mana Ricky didakwa menerima aliran suap dan gratifikasi sebesar Rp 211 miliar.
"Jadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus terkait," ungkap Hinca.
Penjelasan Brigita Manohara
Brigita Manohara sebelumnya pernah mengklarifikasi terkait aliran duit dari Ricky. Dia menjelaskan hal tersebut setelah dua kali diperiksa KPK, yakni pada Februari dan Juni 2023.
Brigita saat itu diperiksa terkait dua hal oleh penyidik KPK. Pemeriksaan pertama terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Ricky, kedua terkait dugaan TPPU yang dilakukan Ricky.
"Tadi diperiksa, jadi dipanggil memenuhi panggilan dari penyidik untuk tersangka RHP, atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Saya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan, dan untuk materinya bisa tanya langsung nanti ke penyidik ya," ujar Brigita, dikutip dari detikNews, Senin (5/6).
"Jadi kalau kemarin kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi. Nah sekarang itu untuk tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana yang berbeda, yang nanti akan didakwakan sama tersangka RHP," sambungnya.
Brigita mengaku telah mengembalikan pemberian Ricky Ham kepada KPK. Dia mengaku datang untuk melengkapi berkas dugaan TPPU Ricky Ham.
"Iya sudah semua ya (aset dikembalikan). Ini hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan," tuturnya.
Simak Video "Video: Legislator Terkesan Respons Cepat Perwira Polri di Medsos, Minta Lemdiklat Perbanyak"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)