Pria di Makassar Tebas Pemilik Toko Kelontong gegara Kesal Diberi Nasihat

Kota Makassar

Pria di Makassar Tebas Pemilik Toko Kelontong gegara Kesal Diberi Nasihat

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 08 Agu 2023 11:12 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Pria bernama Efendy di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diseret ke meja hijau usai nekat menebas seorang pemilik toko kelontong. Pelaku diduga kesal usai diberi nasihat oleh korban soal sepeda motornya yang rusak.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, penganiayaan ini terjadi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Makassar pada Minggu (17/4) lalu. Pelaku awalnya datang ke toko korban dan meminta tali rafiah.

Selanjutnya terdakwa menggunakan tali rafiah itu untuk mengikat standar sepeda motornya. Namun ikatan tali rafiah itu terlepas kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah sekitar 4 meter jaraknya dari saksi korban maka ban sepeda motor menginjak botol bekas sehingga menimbulkan suara ledakan dan standar sepeda motor terdakwa terlepas kembali," demikian dakwaan jaksa penuntut umum, dilihat detikSulsel, Selasa (8/8/2023).

Korban yang melihat hal tersebut segera mengingatkan terdakwa. Dia juga memberikan saran bahwa standar sepeda motor terdakwa tersebut harus dilas, bukannya diikat.

ADVERTISEMENT

Namun saran itu membuat terdakwa menganggap korban tidak ikhlas memberikan tali rafiah. Dia bahkan mengancam korban dan pergi dari lokasi.

"Terdakwa merasa emosi kemudian mengatakan 'tungguma di situ saya panggil temanku," kata korban dalam dakwaan jaksa.

Tidak lama kemudian terdakwa datang lagi sambil membawa sebilah pisau. Efendy tanpa basa-basi langsung menebas korban menggunakan pisau secara berkali-kali.

"Namun tebasan pisau terdakwa tersebut hanya mengena pada bagian lengan tangan saksi korban sebelah kiri dan bagian betis kaki kiri saksi korban sehingga saksi korban terjatuh," kata jaksa.

Saksi bernama Rusli kemudian datang melerai dengan cara menarik Efendy. Terdakwa pun pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka gores pada lengan kiri bagian atas dan luka gores pada betis kaki kiri. Efendy pun terancam pidana 1,8 tahun penjara usai didakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads