Ribut-ribut Klaim Lahan Sawit di Mateng, 1 Petani Dibacok Pakai Parang

Sulawesi Barat

Ribut-ribut Klaim Lahan Sawit di Mateng, 1 Petani Dibacok Pakai Parang

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 07 Agu 2023 19:21 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Foto: detikcom
Mamuju Tengah -

Pria bernama Ambo Upe (55) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) dibacok pakai parang oleh dua orang warga saat memanen sawit. Korban dan pelaku awalnya ribut soal kepemilikan lahan sawit yang ditempati korban.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Sukamaju. Perebutan lahan (sawit), saling klaim," ujar Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2023).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Buluparangga, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Minggu (6/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu kedua pelaku masing-masing inisial AP (27) dan B (55) menyebut lahan sawit tempat korban memanen miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu kedua pelaku melihat korban sedang berada di lokasi kebunnya dan menegur," terangnya.

Kedua pelaku mempertanyakan alasan korban memanen sawit yang berada di lahan tersebut. Hanya saja korban dan pelaku tersulut emosi lalu bertengkar.

ADVERTISEMENT

"Namun kedua belah pihak bertengkar," jelasnya.

Saat cekcok tersebut, pelaku B kemudian merebut parang milik korban, sedangkan AP yang juga membawa parang langsung membacok wajah korban. Setelahnya kedua pelaku langsung melarikan diri.

"Satu pelaku mencabut parangnya lalu memarangi bagian muka korban. Kemudian kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi," ungkapnya.

Fredy menambahkan akibat insiden itu korban mengalami luka robek di hidung, mulut, tangan kanan, pundak kanan dan saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit. Sementara kedua pelaku sudah diamankan di hari yang sama.

"Iya (korban) masih dirawat. Pelaku sudah ditangkap, ditahan di Polres," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun hukuman kurungan penjara.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads