Sidang Pledoi Adik Mentan Haris YL di Kasus Korupsi PDAM Makassar Ditunda

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Sidang Pledoi Adik Mentan Haris YL di Kasus Korupsi PDAM Makassar Ditunda

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 07 Agu 2023 14:48 WIB
Sidang kasus korupsi PDAM Makassar di PN Makassar.
Sidang kasus korupsi PDAM Makassar. Foto: (Nur Afni Aripin/detikSulsel)
Makaassar -

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo terkait dugaan kasus korupsi PDAM Makassar hari ini ditunda. Kuasa hukum Haris belum siap membacakan nota pembelaan untuk kliennya.

Pantauan detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/8/2023), sidang pledoi kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dibuka oleh majelis hakim, Hendri Tobing. Hakim awalnya bertanya kepada tim kuasa hukum Haris dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi terkait kesiapannya membacakan nota pembelaannya.

"Agenda sidang hari ini adalah untuk penyampaian nota pembelaan dari tim penasihat hukum. Bagaimana tim penasihat hukum?" tanya hakim di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Haris kemudian menjelaskan bahwa nota pembelaannya belum siap. Dia kemudian meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan.

"Makasih yang mulia, sekiranya hari ini kami diberikan waktu untuk pembelaan. Tapi nyatanya tim kami belum bisa melakukan keseluruhan. Jadi sekiranya berikan kami waktu 1 minggu lagi," kata kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar hari ini. Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/8) pekan depan.

"Sidang kita tunda hari Senin, Minggu depan tanggal 14 Agustus masih penyampaian nota pembelaan dari penasehat hukum," ucap hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Tuntutan Jaksa Terhadap Haris

Haris sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Menurut jaksa, Haris ikut berperan merugikan negara sebesar Rp 12 miliar dari total kerugian Rp 20 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Haris Yasin Limpo sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa di persidangan.

Lebih lanjut jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Haris untuk mengganti keuangan negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar. Jaksa juga menuntut hukuman serupa untuk bekas Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," demikian tuntutan jaksa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Eks Dirkeu PDAM Sebut Walkot Makassar Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads