Golkar Soal Anggota DPRD Sinjai Nyabu Direhabilitasi: Kita Tunggu Hasil Akhir

Golkar Soal Anggota DPRD Sinjai Nyabu Direhabilitasi: Kita Tunggu Hasil Akhir

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 07 Agu 2023 13:30 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi. Foto: Mindra Purnomo/detikcom
Makassar -

DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) masih belum memutuskan sanksi terhadap anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu yang ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu dan kini menjalani rehabilitasi. Golkar mengaku masih menunggu keputusan inkrah.

"Kita masih menunggu hasil akhirnya. Apakah kalau rehabilitasi bagaimana itu dan seterusnya," ujar Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Andi Marzuki Wadeng kepada detikSulsel, Senin (7/8/2023).

Andi Marzuki mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dan perkembangan termutakhir dari DPD II Golkar Sinjai. Setelah itu, barulah DPD I Golkar Sulsel dapat menentukan tindakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada informasi saya juga dengar, sudah dibebaskan. Oleh karena itu kita tunggu infonya dari ketua DPD-nya (DPD II Golkar Sinjai) bagaimana. Barulah kita ambil kesimpulan. Sekarang ini kita masih menunggu bagaimana perkembangan akhirnya itu anak," ucapnya.

Meski begitu, Andi Marzuki menegaskan akan memecat kadernya jika benar terbukti bersalah. Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum melakukan rapat pengambilan keputusan.

ADVERTISEMENT

"Oh belumpi. Makanya kita tunggu hasil akhirnya, jadi belum ada kesimpulan. Kemarin kita itu bicara misalnya, misalnya dia tersangka ada inkrah, itu pasti kita pecat. Tapi ini kan belum perkembangan akhir, jadi belum ada kesimpulan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Wahyu ditangkap bersama anggota DPRD Sinjai Kamrianto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kasus narkoba. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar pada Selasa (1/8).

"Dua oknum anggota DPRD Sinjai diamankan saat janjian menggunakan narkotika di depan salah satu hotel di Makassar," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi kepada detikSulsel, Kamis (3/8).

Saat ini keduanya sedang menjalani tahap rehabilitasi usai ditersangkakan kasus narkoba. Keduanya dijerat dengan dua pasal akibat terbukti sebagai pengguna.

"Sudah direhab," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Minggu (6/8).

"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," jelasnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads