PAN Tetap Pecat Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Meski Direhabilitasi

PAN Tetap Pecat Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Meski Direhabilitasi

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 07 Agu 2023 11:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Makassar -

Anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamrianto direhabilitasi setelah ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu. DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel menegaskan tetap bulat memecat Kamrianto sebagai kader.

"Kalau PAN ini tidak melihat dia direhabilitasi atau apa, itu urusan kepolisian," kata Bendaraha DPW PAN Sulsel Syamsuddin Karlos saat dihubungi detikSulsel, Senin (7/8/2023).

Syamsuddin mengatakan DPW PAN Sulsel telah menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Kamrianto ketika ditangkap, namun akhirnya ditetapkan tersangka. Sehingga, ia menyebut perbuatan Kamrianto itu telah mencoreng nama baik PAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menganggap bahwa Partai PAN ini tetap mengacu kepada asas praduga tidak bersalah. Jadi telah mencoreng nama partai dan terbukti sudah ditangkap polisi," bebernya.

Menurut Syamsuddin, jika Kamrianto benar tak bersalah maka seharusnya telah dibebaskan dalam waktu 1x24 jam. Namun kenyataannya, hingga saat ini Kamrianto belum dibebaskan dan kini menjalani rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

"Kalau terbukti tidak bersalah 1x24 jam pasti dia dikeluarkan oleh polisi. Nah ini sampai sekarang masih di dalam berarti dia betul-betul melakukan," ungkapnya.

Sementara itu, saat ini DPW PAN Sulsel masih menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kamrianto. Syamsuddin menyebut persiapan tersebut masih sementara diproses.

"(PAW) Lagi berproses," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap kasus narkoba menjalani tahap rehabilitasi usai ditetapkan tersangka. Keduanya adalah Muhammad Wahyu (33) dari Fraksi Golkar dan Kamrianto (29) dari Fraksi PAN.

"Sudah direhab," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Minggu (6/8).

Suartana mengatakan dari hasil penyelidikan keduanya terbukti sebagai pengguna. Mereka pun dijerat dengan dua pasal.

"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," jelasnya.

Diketahui, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Selasa (1/8). Mereka ketahuan saat hendak mengkonsumsi sabu yang dibelinya.

"Dua oknum anggota DPRD Sinjai diamankan saat janjian menggunakan narkotika di depan salah satu hotel di Makassar," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi, Kamis (3/8).




(asm/nvl)

Hide Ads