Mahasiswa UI Dibunuh Senior: Motif-Cara Pelaku Hilangkan Jejak

Mahasiswa UI Dibunuh Senior: Motif-Cara Pelaku Hilangkan Jejak

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 06 Agu 2023 08:30 WIB
Barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa UI di Depok (Kurniawan-detikcom)
Foto: Barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa UI di Depok (Kurniawan-detikcom)
Depok -

Polisi mengungkap motif mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) membunuh sadis juniornya, MNZ (19). Selain itu, polisi juga membeberkan cara pelaku menghilangkan jejak kejahatannya.

Pembunuhan itu terjadi di kos korban di Kukusan, Beji, Kota Depok, Rabu (2/8) pukul 18.30 WIB, namun jasad korban baru ditemukan pada Jumat (4/8). Polisi kemudian mengamankan pelaku tak lama setelah jasad korban ditemukan.

Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwana Pohan mengatakan pelaku membunuh korban karena terlilit utang pinjaman online (ponjol). Pelaku kemudian ingin menguasai barang-barang korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," ujar Nirwan dalam konferensi pers dilansir dari detikNews, Sabtu (5/8/2023).

Menurut Nirwa, pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi online kripto. Dia menyebut korban rugi Rp 80 juta dan sempat meminjam uang korban.

ADVERTISEMENT

"Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto itu main sana-sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol aja. Kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan," terang Nirwan.

Nirwan pun menegaskan bahwa motif pelaku adalah ingin menguasai harta korban. Sebab pelaku berpikir korban memiliki barang-barang yang cukup untuk melunasi utangnya.

"Tidak ada, karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku. Pengakuan pelaku ini juga pernah berhasil, tapi per Januari ini gagal (menang) mulu," papar Nirwan.

Pelaku Hilangkan Jejak Pakai Kapur Barus

Nirwan juga mengungkap bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan. Dia mengatakan pelaku membeli plastik hitam dan kapur barus setelah menikam korban di kosnya.

"Pelaku membeli plastik hitam di sekitar dan kapur barus. Datang ke kosan, datang merapikan, diikat, masukkan ke dalam plastik," ujarnya.

Nirwan menjelaskan kapur barus itu dipakai pelaku untuk menutupi bau amis darah korban. Mayat korban kemudian ditemukan dengan kondisi terbungkus plastik dan penuh luka tusuk di dada.

"Buat menghilangkan jejak, karena darah kan amis," kata Nirwan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi kemudian menetapkan AAB sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ. Pelaku terancam hukuman mati.

"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8).

Menurut Nirwan, AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ. Atas dasar tersebut, AAB pun terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," ujarnya.

Berikut isi pasal yang menjerat AAB:

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Cekcok Suami Istri Berujung Nahas di Banjar, Kalimantan Selatan"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Hide Ads