Pria Tarakan Cabuli Ponakan Usia 6 Tahun, Isi Ponselnya Jadi Sorotan Polisi

Kalimantan Utara

Pria Tarakan Cabuli Ponakan Usia 6 Tahun, Isi Ponselnya Jadi Sorotan Polisi

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 05 Agu 2023 20:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Tarakan -

Pria berinisial SR (39) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Polisi mengungkap pelaku juga mengoleksi video porno anak-anak.

"Pelaku merupakan paman korban, perbuatan cabul itu sudah dilakukan sebanyak dua kali," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Sabtu (5/8/2023).

Randhya mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali di salah satu tambak ikan di Tarakan pada Juni 2023. Selanjutnya pelaku kembali melakukan aksi serupa di rumah korban pada Sabtu (15/7) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelecehan pertama dilakukan pelaku saat berada di tambak di Mangkudulis pada Bulan Juni. Saat melakukan perbuatan cabul yang kedua kalinya pelaku sempat kepergok pihak keluarga, namun tidak curiga karena pelaku itu paman korban jadi saat itu pihak keluarga tidak melapor," jelasnya.

Belakangan korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya karena perbuatan pelaku. Dia kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Akibat dari kejadian tersebut korban merasakan sakit dan luka pada bagian alat vital yang disebabkan oleh pelaku," bebernya.

Polisi yang menerima laporkan kemudian mengamankan pelaku di lokasi pembangunan rumah di kawasan Jalan Aki Balak pada Rabu (19/7). Pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan jika nafsu sesaat saat melihat korban yang tidak dalam pengawasan orang tua," tuturnya.

Randhya mengungkap pihaknya juga menemukan sejumlah video porno yang berisikan anak-anak di handphone pelaku. Polisi curiga pelaku merupakan seorang pedofil.

"Dari hasil pemeriksaan kami mendapati video porno anak di bawah umur yang terdapat di handphone milik pelaku. Bahkan pelaku juga diduga seorang pedofil didasari adanya grup WhatsApp dengan unsur pornografi, pelaku juga kerap meminta para peserta grup untuk menshare video pornografi anak di bawah umur," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal Pasal 82 Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016.

"Pelaku diancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads