"Polres Pasangkayu berhasil menangkap 2 orang kurir sabu. Keduanya adalah warga Surumana, Kabupaten Donggala," ujar Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Kedua pelaku masing-masing berinisial K (20) dan U (25). Mereka dibekuk di Kecamatan Bambalamotu, Pasangkayu pada Kamis (22/6) sore. Iptu Gusti mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.
Pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk keduanya yang hendak mengantar barang haram tersebut.
"Para pelaku ini berperan sebagai kurir," jelasnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku sudah 6 bulan terakhir menjadi kurir sabu. Keduanya diperintahkan oleh pemilik sabu untuk mengantar barang haram tersebut.
"Masih kita lakukan pengembangan kasusnya (asal sabu). Sementara pelaku ini baru pertama kali masuk di Pasangkayu," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pasangkayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti 2 saset berisi 1,44 gram sabu dan sepeda motor matik yang digunakan juga turut disita.
"Kedua pelaku diamankan untuk pendalaman lebih lanjut," pungkasnya.
(ata/hsr)