Pria Majene Kepergok Lecehkan Mahasiswi, Kabur Lanjut Mencuri di Rumah Dosen

Sulawesi Barat

Pria Majene Kepergok Lecehkan Mahasiswi, Kabur Lanjut Mencuri di Rumah Dosen

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 01 Agu 2023 14:29 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Majene -

Polisi menangkap pria inisial M (21) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) setelah melarikan diri saat kepergok melecehkan seorang mahasiswi. M bahkan sempat mencuri di rumah seorang dosen dalam pelariannya usai kepergok melecehkan mahasiswi.

"Pelaku pencurian disertai dengan pelecehan seksual berhasil diamankan Polres Majene," ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Toni mengatakan pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (19/7) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu pelaku memasuki kos mahasiswi yang berada di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggai dengan membawa sebilah parang dan obeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian mencongkel jendela dan masuk ke salah satu kos mahasiswi lalu melakukan pelecehan. Beruntung saat kejadian korban langsung terbangun dan berteriak sehingga membuat pelaku melarikan diri.

"Setelah di dalam kamar pelaku melecehkan korban dengan cara meraba, korban yang terbangun langsung teriak hingga pelaku keluar kamar tanpa berhasil mengambil apapun," terangnya.

ADVERTISEMENT

Setelah gagal di aksi pertamanya, pelaku kemudian menyasar rumah dosen di Kecamatan Banggae sekitar pukul 04.00 Wita di malam yang sama. Pelaku menggasak dompet yang terletak di atas meja ruang tamu rumah korban.

"Pelaku mengambil dompet cokelat berisi uang tunai Rp 700 ribu yang terletak di atas meja di salah satu rumah dosen kemudian meninggalkan TKP," jelasnya.

Polisi yang menerima laporan kedua kasus tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidkan. Pelaku kemudian berhasil dibekuk pada Sabtu (29/7).

"Pelaku merupakan warga Kelurahan Totoli," sebutnya.

Toni menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan memuaskan hawa nafsunya. Pelaku juga melancarkan aksinya di waktu-waktu tertentu.

"Motif pelaku memang untuk memuaskan hasrat nafsunya serta kebutuhan ekonomi dan menyasar tempat yang memang tidak ada laki-laki di situ. Kemudian melakukan pencurian dan pelecehan yang dilakukan pada waktu-waktu dini hari," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Majene untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 290 KUHP, dan Pasal 363 ayat 2.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.




(asm/nvl)

Hide Ads