Kota Makassar

Duduk Perkara 2 Gugatan Lahan Mattoanging Jadi Alasan Pemprov Tunda Renovasi

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 04 Agu 2023 15:55 WIB
Foto: Desain pembangunan Stadion Mattoanging. (Dok Dispora Sulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menghadapi dua gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging. Pemprov Sulsel menjadikan kedua gugatan itu sebagai alasan pihaknya menunda renovasi stadion. Lantas, bagaimana duduk perkara gugatan sengketa lahan tersebut?

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging yang pertama terdaftar dengan nomor 356/pdt.G/2021/PN Mks. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Andi Ilhamsyah Matlatta bersama Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).

Gugatan kedua dengan nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mks. Gugatan ini dilayangkan oleh pria bernama Teddy Anwar.


Dirangkum detikSulsel, berikut rincian dua gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging:

1. Gugatan dari Andi Ilhamsyah dan YOSS

Gugatan ini diketahui dilayangkan oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta dan YOSS pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu. Gubernur Sulsel menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Dalam petitumnya, penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum H. Andi Mattalatta. Penggugat juga menyatakan berhak atas penguasaan, pengelolaan, dan kepemilikan atas tanah Stadion Andi Mattalatta atau sekarang disebut Stadion Mattoanging.

"Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak atas tanah StadionAndi Mattalatta kepada Para Penggugat dan mengakui Para Penggugat sebagai pemilik yang sah," demikian petitum penggugat.

Namun dalam perjalanannya, Pemprov Sulsel sebagai tergugat memenangkan sengketa lahan tersebut. Hal ini membuat Andi Ilhamsyah mengajukan banding terhadap putusan hakim.

2. Gugatan dari Teddy Anwar

Gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging juga muncul dari pria bernama Teddy Anwar. Gugatan ini dilayangkan pada Januari 2023.

Teddy menggugat enam pihak, yakni Pemprov Sulsel atau Gubernur Sulsel sebagai tergugat satu, YOSS sebagai tergugat kedua, para ahli waris Andi Mattalatta sebagai tergugat ketiga, KONI Pusat atau KONI Sulsel sebagai tergugat keempat. Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga BPN sebagai tergugat kelima dan pihak TVRI sebagai tergugat keenam.

Dalam petitumnya, Teddy mengajukan gugatan terhadap dua objek sengketa. Pertama, sebidang tanah seluas sekitar 3,76 hektare dan 4,30 hektare yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

"(Objek sengketa tersebut) adalah milik yang sah dari Penggugat yang saat ini berada dalam Pemanfaatan Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat III," demikian petitum Penggugat.

Sementara objek sengketa kedua ialah sebidang tanah seluas 3,37 hektare yang terletak di Jalan Pajonga Dg. Ngalle, Nomor 14 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso. Pihak TVRI menjadi tergugat dalam objek sengketa yang kedua tersebut.

Oleh sebab itu, Teddy mengklaim kerugian materiil sekitar Rp 1 triliun dari objek sengketa pertama. Sementara pada objek sengketa kedua, Penggugat mengklaim kerugian materiil hingga Rp 505 miliar.

Simak penjelasan Pemprov Sulsel soal 2 gugatan di halaman berikutnya...



Simak Video "Video Viral Pemain PSM Victor Luiz Hendak Memukul Warga di Jalanan Makassar"


(hmw/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork