3 Penerima Uang TPPU Eks Bupati Ricky: Brigita Manohara-Hinca Pandjaitan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 04 Agu 2023 11:35 WIB
Foto: Ari Saputra
Makassar -

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terungkap tiga nama yang ikut menerima aliran uang dari Ricky.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (2/8). Ketiga nama penerima aliran duit dari Ricky ialah presenter Brigita Manohara, Christa Fransiska Djasman hingga politisi Demokrat Hinca IP Pandjaitan.

"Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).


"Uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke rekening Christa Fransiska Djasman, uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik HINCA Hinca IP Pandjaitan," sambung jaksa.

Selain dari ketiga nama itu, terkuak juga aliran duit ke Reyhan Khalifa. Staf di DPP Demokrat itu menerima Rp 1,5 miliar dari Ricky.

"(Uang itu) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.

Berikut rincian TPPU yang disebut jaksa KPK:

1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara

2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman

3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan

4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600 (miliar)

5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000 (juta)

6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.

Jaksa menyebut uang tersebut didapat Ricky dari hasil tindak pidana korupsi ketika dia menjabat sebagai bupati. Penerimaan suap dan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2013 hingga 2022.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut," ungkap jaksa.

Simak Penjelasan Hinca Pandjaitan hingga Brigita Manohara di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Demo Buruh di PN Makassar Ricuh, Massa Lempar Botol"

(hmw/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork