Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) berakhir. Tersangka kasus dugaan korupsi tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai 7 bulan buron.
Penangkapan terhadap Ricky Ham dilakukan di daerah Sentani, Kota Jayapura, Papua pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIT. Ricky Ham diamankan dibantu personel Polda Papua.
"Pada saat ditangkap kondisinya dalam keadaan sehat," ungkap Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri kepada wartawan, Minggu (19/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakhiri mengatakan, RHP langsung dibawa di Mako Brimob Polda Papua. Sejumlah personel disiagakan melakukan penjagaan ketat.
"Kita akan koordinasikan ke penyidik KPK untuk langkah selanjutnya. Sebab ini adalah tersangka KPK. Hanya saat ini dia dalam pengamanan Brimob Polda Papua," tegasnya.
Rencananya RHP akan diterbangkan ke Jakarta untuk dilimpahkan ke KPK. Fakhiri memastikan pihaknya akan mengawal proses pengamanan.
"Kami sudah perintahkan ke Dansat Brimob Polda Papua untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap RHP," ujar Fakhiri.
Jika tidak ada aral melintang, Ricky Ham akan diterbangkan ke Jakarta, Senin (20/2) hari ini. Dia berharap proses hukum terhadap RHP berjalan lancar.
"Kami akan koordinasi dengan KPK kapan akan dibawa. Mudah-mudahan secepatnya, supaya yang bersangkutan bisa diproses hukum," urai Fakhiri.
RHP Sempat Kabur ke Papua Nugini
Upaya penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sudah dilakukan sejak 12 Juli 2022. KPK kemudian menetapkan RHP dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 mengacu pada surat bernomor: R/3892/DIK/01.02/01-23/07/2022.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ricky sempat kabur ke Papua Nugini (PNG) pada 14 Juli 2022. Pihaknya kemudian mendapat informasi jika buronan KPK itu kembali ke Papua sejak awal Februari 2023.
"Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (19/2).
Ali melanjutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG untuk mengetahui keberadaan RHP selama di PNG.
"KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut," paparnya.
RHP pun terus dimonitor sejak kembali ke Papua hingga lokasi persembunyiannya dideteksi. KPK yang mendeteksi keberadaan Ricky pun berkoordinasi dengan Polda Papua untuk upaya penangkapan.
"Dan hari ini (19/2) tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud," imbuh Ali.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kasus yang Menjerat Ricky Ham Pagawak
RHP terjerat kasus korupsi Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. KPK telah menggeledah di sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Bekasi, Jakarta, hingga Sleman terkait dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga dilaporkan sempat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini di beberapa rumah milik tersangka yakni di kota Jayapura, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari hasil penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.