Eks Istri Ungkap Pria Bunuh Bayinya di Sorong Kasar Sejak Masa Pacaran

Papua Barat Daya

Eks Istri Ungkap Pria Bunuh Bayinya di Sorong Kasar Sejak Masa Pacaran

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 02 Agu 2023 20:26 WIB
Sidang kasus pria di Sorong bunuh bayinya di Pengadilan Negeri Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus pria di Sorong bunuh bayinya di Pengadilan Negeri Sorong. (detikcom/Juhra Nasir)
Sorong -

Wanita bernama Wa Ode Putri Dayana mengungkap karakter mantan suaminya, Ruslan Subagia alias La Wada (27) yang tega membunuh bayinya hingga dikuburkan dalam rumah di Sorong, Papua Barat Daya. Putri menuturkan Ruslan merupakan sosok temperamen.

Hal itu diungkap saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Ruslan di Ruangan Cakra, PN Sorong, Rabu (2/8/2023). Jaksa penuntut umum, Eko awalnya bertanya kepada Putri soal suaminya yang memiliki sifat kasar sebelum menikah.

"Tapi sebelum nikah bagaimana, apa memang sudah seperti itu (kasar)," kata Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri kemudian menuturkan sifat kasar mantan suaminya itu sudah diketahui sejak berstatus pacaran. Tapi Putri tetap menikahinya karena cinta.

"Iya (terdakwa kasar) sebelum menikah. Iya tetap menikah (karena cinta)," jawab Putri.

ADVERTISEMENT

Putri melanjutkan selama 6 tahun menjadi pasangan suami-istri, dia dan anaknya kerap mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahnnya sepele hanya karena tidak ada makanan atau mendengar tangisan anak anak.

"Sering dipukul saya maupun anak anak, dan masalahnya saya tidak tahu. Pulang tiba-tiba pukul kalau tidak ada makanan dan pukul anak kalau anak menangis," ujar Putri

Putri mengaku tindakan mantan suaminya terbilang sangat sadis sewaktu berumah tangga. Bahkan anaknya pernah dibanting dan dicubit saat menangis.

"Dia memang sadis sekali waktu berumah tangga, kadang dia tidak suka dengar anak menangis, dia akan marah dan pukul. Anak pertamanya itu pernah dibanting," ungkapnya.

Tidak tahan menghadapi temperamen Ruslan, Putri akhirnya mengajukan cerai dan resmi bercerai pada tahun 2021. Putri maupun anak anaknya tidak mendapatkan nafkah dari mantan suami usai cerai.

"Tapi, setelah bercerai anak anak ikut saya. Dari cerai memang tidak dinafkahi sama sekali," tambah Putri.

Diberitakan sebelumnya, PN Sorong menggelar sidang kasus pria bernama Ruslan Subagio alias La Wada (27) membunuh bayinya, Arsakila (2) dan dikuburkan dalam rumah. Terungkap, pelaku sempat membakar kemaluan korban.

Saya sempat tanyakan ke anak pertama saya (tentang tinggal dengan bapaknya), katanya kemaluan adiknya dibakar sama bapaknya," ungkap Putri sambil terisak menangis.

Diketahui, Ruslan Subagio didakwa melanggar Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Perbuatan terdakwa Ruslan Subagio alias La Wada tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Jaksa.




(sar/sar)

Hide Ads