Dosa Semalam Pria di Majene, Lecehkan Mahasiswi-Nyolong di Rumah Dosen

Sulawesi Barat

Dosa Semalam Pria di Majene, Lecehkan Mahasiswi-Nyolong di Rumah Dosen

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 02 Agu 2023 09:50 WIB
Pria berinisial M (21) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap kasus pelecehan dan pencurian.
Foto: Pria berinisial M (21) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap kasus pelecehan dan pencurian. (dok.istimewa)
Majene -

Pria berinisial M (21) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai melecehkan mahasiswi di kos dan mencuri di rumah dosen dalam semalam. Pelaku juga terungkap pernah mencuri celana dalam wanita.

Pelaku awalnya melancarkan aksi pelecehan seksualnya di sebuah indekos di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggai pada Rabu (19/7) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar korban menggunakan parang dan obeng.

"Setelah di dalam kamar pelaku melecehkan korban dengan cara meraba," ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toni melanjutkan, korban kemudian terbangun dan berteriak. Pelaku yang panik langsung melarikan diri.

"Korban yang terbangun langsung teriak hingga pelaku keluar kamar tanpa berhasil mengambil apapun," terangnya.

ADVERTISEMENT

Aksi kejahatan pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kemudian membobol rumah dosen di Kecamatan Banggae pada pukul 04.00 Wita.

"Pelaku mengambil dompet cokelat berisi uang tunai Rp 700 ribu yang terletak di atas meja di salah satu rumah dosen kemudian meninggalkan TKP," jelas Toni

Polisi pun melakukan penyelidikan atas serangkaian aksi kejahatan pelaku. Toni mengatakan pelaku ditangkap usai menerima laporan dari korban pada Sabtu (29/7).

"Pelaku pencurian disertai dengan pelecehan seksual berhasil diamankan Polres Majene," paparnya.

Toni menambahkan pelaku merupakan warga Kelurahan Totoli. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 290 KUHP, dan Pasal 363 ayat 2.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," imbuh Toni.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pelaku Nyolong Dalaman Mahasiswi

Dari hasil pemeriksaan, Toni mengungkap jika pelaku pernah mencuri dalaman milik mahasiswi di kosan. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggai pada Minggu (23/7)

"Pelaku hanya mengambil satu lembar celana dalam milik salah seorang korban yang ada di jemuran tanpa masuk ke dalam kos," ujar Toni.

Pelaku mencuri barang tersebut dengan tujuan yang tidak masuk di akal. Pelaku mengaku mengambil celana dalam itu untuk diusapkan ke wajahnya agar tampak cerah dan bersih.

"Pelaku melakukan tindakan ini karena percaya bahwa dengan mengusap pakaian dalam ke muka, wajah dapat berubah dari kusam menjadi bersih," bebernya.

Pada kasus ini korban tidak melaporkan pelaku lantaran celana dalam miliknya telah dikembalikan. Pelaku juga telah meminta maaf atas perilakunya itu.

"Namun untuk kasus ini, pelaku telah mengembalikan barang bukti ini ke korban dan korban memaafkan tindakan pelaku," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(nun/sar)

Hide Ads