Ular pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial RH (22) menyebarkan video seorang wanita apoteker yang sedang mandi di rumahnya berujung ditangkap polisi. Pelaku menjadikan video tersebut sebagai alat untuk memaksa korban berhubungan intim.
Kasus itu bermula saat RH tidak sengaja berpapasan dengan korban yang saat itu bekerja di sebuah apotek di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan pada awal Juli 2023. Korban diteror pelaku agar mau melayani nafsu bejatnya.
"Iya pelaku melakukan perekaman saat korban mandi, dan rekaman itu dijadikan pelaku untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari kepada detikcom, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipda Andre mengatakan pelaku yang menaruh hati sempat membuntuti korban hingga ke rumahnya. Saat tiba di rumah korban, pelaku diam-diam menuju belakang rumah korban tepatnya di kamar mandi. Korban yang hendak mandi lantas direkam RH dari atas ventilasi kamar mandi.
"Setelah membuntuti korban hingga ke rumahnya, pelaku diam-diam menuju belakang rumah korban yakni kamar mandi yang ada ventilasinya. Kemudian pelaku merekam korban saat sedang mandi," ujarnya.
Setelah merekam video korban saat mandi, pelaku RH kemudian kembali ke lokasi kerja korban dan meminta nomor korban kepada rekan kerjanya. Selanjutnya pelaku melakukan teror yakni memaksa korban bersedia berhubungan badan dengan pelaku.
"Setelah dapat nomor handphone, pelaku kemudian melakukan teror dan ancaman terus menerus," papar Ipda Andre.
Andre menerangkan saat meneror korban, pelaku kerap meminta dikirimkan foto tanpa busana. Parahnya lagi, pelaku kerap memaksa korban untuk berhubungan badan dengan mengancam akan menyebar video tersebut jika terus menolak.
"Di situ pelaku meminta korban mengirim foto tanpa busana dan juga memaksa korban mau berhubungan badan dengan video korban itu," ungkapnya.
Tak tahan atas teror tersebut, korban NF pun melaporkan tindakan pelaku pada Sabtu (29/7). Saat itu pelaku memaksa korban untuk bertemu di sebuah penginapan.
"Saat akan bertemu dengan pelaku, korban melakukan koordinasi dengan kami, setelah itu kita melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sebuah hotel," paparnya.
Saat akan diamankan, RH berusaha melawan dan berhasil melarikan diri ke wilayah pasar tidak jauh dari penginapan. Meski polisi telah memberikan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha kabur hingga akhirnya ia terkepung dan berhasil diamankan.
"Pelaku saat itu melarikan diri ke daerah pasar, sempat dilakukan aksi kejar-kejaran terhadap pelaku dan dilakukan tembakan peringatan namun pelaku terus berlari dan menuju sebuah gang. Sampai akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh personel Unit Tipiter," bebernya.
Kepada polisi, RH mengaku nekat melakukan teror dan ancaman lantaran jatuh hati kepada korban. RH juga memiliki niat untuk meniduri korban dengan cara apapun.
"Dia (pelaku) suka sama korban, ya caranya dengan mengancam itu, pokoknya sampai mau tidur sama pelaku," sebutnya.
Kini pelaku mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam 18 tahun penjara.
"Kami terapkan Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara," pungkasnya.
(afs/sar)