Pria di Nunukan Sebar Foto-Video Syur Mantan Pacarnya Ditangkap

Kaliman Utara

Pria di Nunukan Sebar Foto-Video Syur Mantan Pacarnya Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 29 Jul 2023 15:11 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Foto: iStock
Nunukan -

Pria bernama Eman (34) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai menyebarkan foto dan video syur milik mantan pacarnya inisial LN (27) di media sosial. Pelaku mengaku melakukan hal itu karena kesal diputuskan oleh korban.

"Pelaku diduga merasa kesal karena korban memutuskan hubungan dengan pelaku," kata Kanit Idik II,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari kepada detikcom, Sabtu (29/7/2023).

Korban LN mendapatkan kiriman video dari temannya yang menunjukkan korban tak menggunakan pakaian di Facebook pada Selasa (2/7). Korban pun langsung mengetahui penyebar adalah mantan kekasihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban langsung mengetahui siapa yang melakukan, jadi pada saat itu korban langsung memblokir pertemanan. Tapi tak lama pelaku kembali membuat akun Facebook baru dan kembali menyebar foto korban lagi yang hanya memakai pakaian dalam," terangnya.

Kesal atas ulah pelaku, LN kemudian melaporkan mantan kekasihnya itu ke Polres Nunukan. Polisi yang menerima laporan lantas mengamankan pelaku di rumahnya di Balikpapan pada Selasa (25/7).

ADVERTISEMENT

"Kita amankan di Balikpapan, karena saat itu pelaku pindah dari Nunukan dan bekerja di Balikpapan," ungkapnya.

Kepada polisi Eman, mengaku nekat menyebar foto mantanya itu lantaran sakit hati korban memutuskan hubungan asmara mereka.

"Jadi pada saat itu pelaku ini pindah tempat kerja di Kota Balikpapan, kemudian pelaku mengajak korban untuk ikut bersama pelaku namun ditolak dan korban memutuskan hubungan dengan pelaku," bebernya.

Mengenai foto dan video korban, Andre menyebut bahwa pelaku mendapatkan saat melakukan VC saat keduanya masih berpacaran pada awal tahun 2023.

"Iya waktu VC-an, namun saat itu korban tidak sadar bahwa pelaku merekam itu," tuturnya.

Atas perbuatannya Eman dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman maksimal 18 tahun penjara,"pungkasnya.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads