Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar. Jaksa pun akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan kita segera tetapkan tersangka dalam perkara ini untuk selanjutnya dapat kita tangkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Witono menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi senilai Rp 188 miliar kepada debitur oleh PT BPD Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Witono mengatakan kasus ini diusut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporannya tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 120 miliar.
"BPK RI telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi BPD Bank Papua cabang Enarotali tahun 2016 dan 2017 kerugian negara sebesar Rp 120 miliar sekian," ungkapnya.
Hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 telah diserahkan secara langsung ke Kejati Papua pada Senin (31/7). Selain itu, penyidik juga sudah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Hasil perhitungan kerugian negara lewat BPK RI tanggal 18 Juli 2023 dan penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup," jelas Witono.
Witono sendiri berharap dukungan dari masyarakat dalam penegakan hukum ini. Sebab menurutnya kasus ini sangat merugikan negara dengan nilai yang sangat besar.
"Kami meminta dukungan masyarakat terhadap kami aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini karena kerugian keuangan negara yang sangat besar sehingga merugikan masyarakat dan juga perekonomian di Provinsi Papua," pungkasnya.
(sar/hsr)