"Ada keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pengeboman ikan. Kemudian kami patroli penyamaran dan hasilnya kami temukan perahu yang mencurigakan bersama dua tersangka," ujar Wakil Dirpolairud Polda Papua Barat AKBP Andi Prihastomo kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Dua tersangka itu masing-masing bernama La Ole dan Roi Faidan. Awalnya, Ditpolairud Polda Papua Barat mendengar keluhan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan dopis atau bom ikan.
Tim Ditpolairud lalu melakukan patroli pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.00 WIT. Hingga akhirnya petugas menemukan satu unit perahu yang dicurigai melakukan bom ikan pada pukul 17.00 WIT.
"Kami dekati perahu tersebut kemudian langsung periksa dan ditemukan 3 botol bahan peledak siap digunakan," ujarnya.
Selain bahan peledak, ditemukan juga 246 kilogram ikan jenis Lalosi, 1 unit kompresor dan selangnya, 2 masker selam, 1 buah senter warna kuning. Kemudian 1 dus korek kayu, 2 mesin tempel 15 di dalam perahu.
"Barang barang bukti itu kami amankan di Mako rutan Ditpolairud Papua Barat berserta dua tersangkanya," ujarnya.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku terpaksa melakukan pengeboman karena masalah ekonomi. Salah satu pelaku juga terungkap kasus residivis bom ikan.
"La Ole itu baru bebas tahun 2022 lalu. Dia masuk penjara karena bom-bom ikan juga di tahun 2019. Katanya, motifnya karena kebutuhan keluarga besar. Kalau Roi Faidan katanya baru kali ini," terangnya.
Andi menyebut peran dari para tersangka La Ole adalah pemilik bom ikan sekaligus yang melakukan pelemparan bom. Sedangkan Roi Faidan yang mengambil atau mengumpulkan ikan-ikan.
(hmw/sar)