Dokter Makmur ditetapkan tersangka usai menganiaya balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengungkap opsi damai lewat restorative justice bisa ditempuh jika pihak keluarga korban berkenan.
"Kalau memang dari pihak korban mengharapkan seperti itu, dan juga tersangka mau melakukan restorative justice," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).
Namun Ngajib menegaskan proses mediasi antara kedua belah pihak masih akan dipertimbangkan. Pihaknya belum berbicara lebih jauh terkait peluang restorative justice dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yah nanti kita lihat perkembangan situasi tentunya," tegas Ngajib.
Diketahui, dokter Makmur dijerat pasal Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mantan wakil direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar itu terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Ngajib mengatakan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Dokter Makmur hanya dikenakan wajib lapor.
"Ancaman hukumannya adalah tiga tahun 6 bulan sehingga tentunya kita tidak lakukan penahanan terhadap tersangka," paparnya.
Sementara dokter Makmur mengaku tidak bermaksud menganiaya balita tersebut saat bermain catur. Dia beralasan refleks melakukan tindak kekerasan saat bidak caturnya dibongkar.
"Jadi ini secara refleks. Jadi karena kita asyik main catur, tiba-tiba ada tangan yang masuk menghapus itu. Jadi bukan satu pion di sapu itu satu papan catur, sehingga semua pion yang dikena tangan itu terjatuh," jelas dokter Makmur saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar.
Dia juga membantah menampar balita tersebut. Dokter Makmur kembali menegaskan jika perbuatannya hanya karena dikagetkan oleh balita tersebut.
"Karena saya kaget jadi langsung mengelak. Seperti orang kalau ada orang serang ki tiba-tiba kan pasti kita mengelak. Jadi tidak sengaja," jelasnya
(sar/hsr)