Buron 10 Bulan, Eks Kades Tersangka Korupsi di Luwu Jadi Sopir di Morowali

Buron 10 Bulan, Eks Kades Tersangka Korupsi di Luwu Jadi Sopir di Morowali

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Senin, 31 Jul 2023 13:13 WIB
Kejari Luwu saat rilis kasus pengungkapan kasus korupsi yang menjerat mantan kades. (Dok. Istimewa)
Foto: Kejari Luwu saat rilis kasus pengungkapan kasus korupsi yang menjerat mantan kades. (Dok. Istimewa)
Luwu -

Mantan kepala desa (kades) bernama Marjono di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu usai 10 bulan buron. Tersangka korupsi dana desa itu ternyata sempat menjadi sopir truk perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, selama pelariannya.

"Eks Kades Padang Kamburi atas nama Marjono sudah kami tahan sebagai tersangka korupsi. Yang bersangkutan sudah DPO selama kurang lebih 10 bulan ini," kata Kasi Intel Kejari Luwu Jainuardy Mulia kepada detikSulsel, Senin (31/7/2023).

Jainuardy mengungkapkan tersangka diamankan di Kabupaten Morowali, Jumat (28/7) kemarin. Selama kabur, Marjono menjadi buruh sopir truk di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami tahu lokasinya, kami langsung berkoordinasi dengan pihak PT IMIP karena selama kabur ternyata yang bersangkutan menjadi sopir truk di IMIP. Kami tangkap di area dropzone tempat dia bekerja," ungkapnya.

Dia mengutarakan, Marjono menjadi tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Dari hasil penyelidikan Kejari Luwu, Marjono melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban sehingga merugikan negara sejumlah Rp 389 juta.

ADVERTISEMENT

"Kami menetapkan Marjono sebagai tersangka pada September 2022 lalu atas melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2019, 2020 dan 2021, hasil perhitungan kerugian negara Rp 389 juta," tutur Jainuardy.

Menurutnya, Marjono mangkir dari panggilan penyidik usai ditetapkan tersangka. Belakangan diketahui jika Marjono kabur ke Morowali.

"Nah kami saat itu layangkan surat pemanggilan tapi ternyata yang bersangkutan kabur," tambahnya.

Atas perbuatannya Marjono dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 2 UU Tipikor, namun kita juga akan subsider dengan Pasal 3 karena yang bersangkutan adalah kepala desa. Jadi kewenangan serta kesempatan yang melekat pada dirinya untuk menguntungkan diri sendiri, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Jainuardy.




(sar/hmw)

Hide Ads