Anak di bawah umur yang menjadi terdakwa bentrokan maut memperebutkan lahan kelapa sawit di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Terdakwa berinisial H tersebut divonis 8 tahun penjara atas tewasnya petani bernama Sainong Mayo.
"(Vonis) 8 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Khairul Hakim saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Khairul mengatakan sidang putusan itu digelar tertutup di PN Mamuju pada Jumat (28/7) kemarin. Vonis dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU.
"Iya 9 tahun (tuntutan JPU)," terangnya.
Terpisah, Kajari Mamuju Subekhan menambahkan H sebelumnya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Hanya saja JPU memberikan tuntutan 9 tahun terhadap H lantaran statusnya anak di bawah umur.
"Mau setengah (tuntutan dari 20 tahun), tapi kan anak-anak ya 9 (tahun penjara)," kata Subekhan.
Sebelumnya diberitakan, kasus bentrokan maut di Mamuju Tengah tersebut terjadi akibat sengketa lahan sawit. Jaksa total mendakwa 14 orang di kasus ini, termasuk H sebagai terdakwa pertama yang divonis majelis hakim.
14 Terdakwa masing-masing Abdullah Bin Aco, Ahmad Lamo, Hadirkan Laia Hadi, Ardin, Jalaluddin, Dahlan, Kasmir, Samaan, Asdar Aksan, Basir T, Hasbi, Hasan, Sarina dan Sahur. Mereka dijerat pasal berlapis.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video Kabid di Pemprov Sulbar Tewas Usai Mobil Dinas Tabrak Jembatan Arteri"
(hmw/ata)