5 Fakta Kepala TU SMAK Makassar Tersangka Remas Bokong-Payudara Honorer

Kota Makassar

5 Fakta Kepala TU SMAK Makassar Tersangka Remas Bokong-Payudara Honorer

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 29 Jul 2023 09:00 WIB
Ilustrasi pasien wanita dilecehkan perawat pria di National Hospital Surabaya (Ilustrator: MINDRA PURNOMO/detikcom)
Foto: Ilustrasi pelecehan seksual. (Ilustrator: MINDRA PURNOMO/detikcom)
Makassar -

Kepala Tata Usaha (TU) Sekolah Menengah Analis Kimia (SMAK) Kota Makassar berinisial BH ditetapkan tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual. BH nekat meremas bokong dan payudara staf honorer wanita inisial AD (25).

Perbuatan tidak senonoh BH terhadap AD tersebut terjadi di SMAK Makassar. Korban beberapa kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan bawahannya.

Dirangkum detikSulsel, Sabtu (29/7/2023), berikut 5 fakta kepala TU SMAK Makassar yang menjadi tersangka kasus meremas bokong dan payudara bokong honorer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kepala TU 2 Kali Lakukan Pelecehan

Kepala TU SMAK Makassar inisial BH melakukan pelecehan seksual terhadap AD sebanyak 2 kali. Kejadian pertama dialami AD pada Senin (12/6).

"Saya mau kasih dokumennya, dia jawab simpan di ruangan saya saja. Saya bergegas keluar dia ikut saya dari belakang terus dia berusaha cium bibir," ujar AD kepada detikSulsel, Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

Berselang lima hari, AD kembali membawa dokumen ke ruangan sang atasan pada Sabtu (17/6). Saat itulah AD kembali mendapatkan pelecehan hingga bokong dan payudaranya diremas.

"Saya kasih dokumen untuk ditandatangani, tidak selang lama dia remas pantat saya sama payudara saya dan berkata tidak ada orang di sini," tuturnya.

2. Korban Pelecehan Seksual Diduga 2 Orang

AD mengatakan korban pelecehan seksual BH bukan hanya dirinya. AD mengaku ada satu wanita lain di sekolah yang juga menjadi korban.

AD yang keberatan atas ulah tidak senonoh atasannya langsung melapor ke polisi. Menurutnya, ada dua laporan polisi yang melibatkan BH.

"Saya tekankan bukan cuma saya korban tapi ada satu korban dan sudah melapor juga. Jadi ada dua laporan berjalan di Polrestabes, dua juga di PPA Kota Makassar," ungkap AD.

3. Kepala TU SMAK Makassar Sempat Mengelak

AD awalnya melaporkan ulah Kepala TU SMAK Makassar inisial BH ke suaminya. Bahkan BH saat itu meminta maaf dan mengaku khilaf ketika ditelepon oleh suami AD.

"Saya pulang cerita ke suami saya kronologisnya dan suami saya telepon, ini beliau dikasih pengakuan dan dia mengaku bahwa memang sudah di luar batas dan sudah seperti binatang," sebut AD.

Belakangan atasan AD tersebut justru mengelak dan memutar balikkan fakta di depan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. AD justru dituding telah menggoda oknum atasannya.

"Saat 19 Juni suami saya datang ke sekolah untuk klarifikasi di depan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, dia mengelak dan memutarbalikkan fakta. Dia jelaskan ke orang bahwa saya menggoda beliau dia bilang saya tidak tahu menggoda," jelasnya.

4. Penjelasan Kepsek SMAK Makassar

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAK Makassar Bakhtiar Rahmani mengatakan BH dan AD diminta bekerja dari rumah alias work from home (WFH) setelah kasus itu mencuat. Keputusan ini dilakukan sambil menunggu proses hukum kepolisian.

"Keduanya WFH sambil menunggu keputusan dari Jakarta dan laporan kepolisian," ucap Bakhtiar kepada detikSulsel, Sabtu (15/7).

Bakhtiar menegaskan jika kasus pelecehan seksual ini tidak melibatkan guru. Korban AD merupakan staf administrasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sedangka BH kepala tata usaha.

"Kami pihak sekolah sudah melaporkan hal kepada atasan kami di Jakarta dan tim sudah turun pada hari Senin lalu. Kami juga berusaha netral terhadap masalah ini," ungkapnya.

5. Polisi Tetapkan Kepala TU Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar mengatakan Kepala TU SMAK Makassar inisial BH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka usai BH diperiksa penyidik di Unit PPPA Polrestabes Makassar, Jumat (28/7).

"Sudah tersangka. Diperiksa dia (tersangka) hari ini," papar Ridwan kepada detikSulsel, Jumat (28/7).

Tersangka dijerat pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). BH terancam hukuman penjara 4 tahun.

"Dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS Pasal 6 ancaman empat tahun," jelasnya.

Ridwan mengatakan BH tidak tahan meski sudah ditetapkan tersangka. Namun berkas perkaranya akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa segera disidang.

"Dia (BH) tersangka tidak ditahan, tapi berkasnya lanjut. Penahanannya itu nanti setelah vonis," pungkasnya.


Hide Ads