Dua pemuda bernama Jo (22) dan Fikri (26) ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik seorang anak penyandang disabilitas intelektual di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku merampas ponsel korban yang tengah bermain di depan rumahnya.
"Mengamankan pelaku Jo kemudian berdasarkan keterangan pelaku anggota Opsnal Polsek Tamalanrea kembali mengamankan pelaku Fikri," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady kepada detikSulsel, Kamis (27/7/2023).
Kedua pelaku ini ditangkap oleh Opsnal Polsek Tamalanrea di wilayah Kecamatan Manggala, Makassar, Kamis (20/7). Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menangkap dua penadah barang curian yaitu Agus dan Cia di kawasan Jalan Rappocini, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeriady mengatakan bahwa dari pemeriksaan terhadap dua pelaku, korban yang dijambret pelaku merupakan seorang anak yang menderita disabilitas intelektual. Kedua pelaku kemudian menghampiri korban lalu melakukan perampasan HP miliknya dan kabur.
"Korban ini disabilitas intelektual sedang bermain menggunakan HP di depan rumahnya," kata Jeriady.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang telah dijual pelaku kepada dua penadah barang curian. Polisi juga turut menyita sepeda motor yang digunakan keduanya untuk melakukan aksinya.
"Barang Bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor," sebut Jeriady.
Jeriady mengungkapkan, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus begal dan membawa senjata tajam.
"Terhadap Pelaku Jo diamanakan pada tahun 2021 dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan terhadap Fikri diamankan pada tahun 2020 dalam dalam kasus membawa senjata tajam berupa badik," ungkap Jeriady.
(hmw/asm)