Eks Anggota Brimob di Kalsel Tipu Warga Rp 267 Juta, Modus Urus Perkara Lahan

Kalimantan Selatan

Eks Anggota Brimob di Kalsel Tipu Warga Rp 267 Juta, Modus Urus Perkara Lahan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 26 Jul 2023 14:53 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Tabalong -

Mantan anggota Brimob berinisial HR (32) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai melakukan penipuan terhadap seorang warga HB (47) sebesar Rp 267 juta. HR menipu korban dengan cara menjanjikan dapat membatalkan putusan pengadilan terhadap lahan milik HB yang bersengketa.

"Pelaku merupakan mantan anggota Brimob Mabes Polri yang disersi pada 2016 lalu. Kita amankan setelah korban yang mengalami kerugian Rp 267 juta melapor," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian kepada detikcom, Rabu (26/7/2023).

HR diamankan di sebuah restoran hotel di Kelurahan Mabuun, Tabalong, Kalsel pada Kamis (20/7). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan HB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anib menjelaskan, kasus penipuan tersebut bermula saat korban bertemu dengan pelaku di kediaman korban. Saat itu HR mengaku dapat menjanjikan dapat membantu membatalkan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Pelaku mengaku bisa mengurus permasalahan tanah milik korban dengan membatalkan putusan dan memenangkan Kasasi di Mahkamah Agung dengan menggunakan uang sebesar Rp 450 (juta)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Setelah terjadi kesepakatan, pada Selasa (27/6) korban mengirimkan uang sebesar Rp 67 juta kepada HR. Di mana alibi pelaku uang tersebut digunakan untuk mengambil sertifikat di bank.

"Selanjutnya pada 4 Juli korban mengirimkan lagi uang sebesar Rp 200 juta ke pelaku, di mana dari keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk memberi Hakim di Mahkamah Agung karena putusan akan segera ditandatangani dengan dimenangkan oleh korban dan sisanya menyusul," ungkapnya.

Beberapa hari setelah memberikan sejumlah uang kepada pelaku, korban kemudian mencurigai HR. Pasalnya pelaku selalu menghindar saat korban menanyakan proses lahannya.

"Karena tidak pernah memberikan kepastian, di situlah akhirnya korban curiga dan membuat laporan ke kami," sebutnya.

Saat ini HR telah ditahan di Polres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana.

"Ancamannya 4 tahun penjara," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads