Pria Tewas Ditikam Saat Pesta Nikah Ricuh di Maluku Utara, Pelaku Ditangkap

Pria Tewas Ditikam Saat Pesta Nikah Ricuh di Maluku Utara, Pelaku Ditangkap

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Kamis, 27 Jul 2023 16:36 WIB
Rumah seorang warga di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara dibakar massa.
Foto: Rumah seorang warga di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara dibakar massa. (Dok. Istimewa)
Halmahera Utara -

Polisi menangkap Rikson Mangadil, pria yang menikam Reinol Simon Djaena hingga tewas saat pesta pernikahan berakhir ricuh di Halmahera Utara, Maluku Utara. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto kepada detikcom, Kamis (27/7).

Kompol Andreas mengatakan pelaku Rikson awalnya kabur ke kawasan Weda, Halmahera Tengah (Halteng). Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Halteng, usai menerima informasi bahwa korban yang dia tikam sudah meninggal di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota lapangan kami jemput yang bersangkutan di Polres Halteng," ujarnya.

Pesta Nikah Berakhir Ricuh

Penikaman maut tersebut bermula saat terjadi aksi pelemparan di tengah pesta pernikahan di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Halut pada Rabu malam (19/7). Pelemparan itu menimbulkan ketersinggungan hingga berujung penikaman dan pembakaran satu unit rumah milik pria bernama Rivaldo Mangadil.

ADVERTISEMENT

"Saat itu tersangka di dalam rumahnya. Sekitar pukul 22.00 WIT tersangka mendengar ada keributan di depan rumah, lalu keluar dan melihat Reinol bersama Rita Mangadil lagi cekcok. Tersangka sempat melihat korban memukul saudara Rita satu kali di kepala," ujarnya.

Rikson lalu mencoba melerai tapi korban Reinol justru melayangkan pukulan satu kali dan mengenai mata kiri tersangka. Tersangka pun terjatuh di sekitar kios lalu berdiri dan melihat sebilah pisau sepanjang 20 centimeter di atas meja kios.

"Tersangka melihat sebilah pisau di atas meja kios, diambilah pisau itu, panjangnya sekitar 20 centimeter. Kemudian tersangka mendekati korban yang berjarak sekitar 1 meter dan langsung menikam korban sebanyak satu kali dan kena pada bagian perut," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Penikaman itu membuat korban tersungkur dan dilarikan ke RSUD Tobelo. Sementara Rikson kabur ke daerah Weda di Halteng sekitar pukul 01.00 WIT dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya tersangka menerima informasi bahwa korban telah meninggal dunia pada Kamis (20/7) sekitar pukul 08.00 WIT. Saat itulah tersangka pun menyerahkan diri ke Polres setempat.

"Kamis 20 Juli sekitar pukul 08.00 WIT pelaku diberi tahu bahwa korban meninggal dunia. Nanti besoknya pukul 11.00 WIT baru pelaku serahkan diri di Polres Halteng dan langsung dijemput anggota kami," terangnya.

"Untuk pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat (2) dan ke-3 dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Andreas.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral Polisi Nangis Minta Tolong saat Dijemput Provos di Ternate"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)

Hide Ads